Satpol-PP Kota Yogya Gelar Operasi Gabungan Produk Tembakau Ilegal

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Tim Bea Cukai melakukan operasi gabungan barang kena cukai ilegal dalam bentuk produk tembakau pada Selasa (23/11) di Pasar Kranggan, Pasar Ngasem dan warung-warung kecil di Kotagede Yogyakarta. Operasi gabungan ini merupakan upaya untuk meminimalisir peredaran tembakau ilegal di Kota Yogyakarta sekaligus penegakan peraturan perundangan-undangan dengan persuasif dan humanis

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto menjelaskan bahwa operasi ini rutin dilakukan dalam upaya mencegah peredaran produk tembakau ilegal atau yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai rokok.

“Operasi gabungan ini merupakan upaya meminimalisir peredaran tembakau ilegal di kota Yogyakarta sekaligus penegakan perundangan-undangan dengan persuasif dan humanis,” kata Dodi.

Persuasif dan humanis adalah upaya mengedukasi pedagang akan adanya produk tembakau ilegal yang tidak boleh diperjual belikan Hal itu dikarenakan tidak semua pedagang tahu dan mengerti bahwa produk tembakau ilegal tersebut tidak boleh diperjual belikan.

“Sebagian dari pedagang hanya diberitahu bahwa ini produk promosi yang tanpa cukai dan dijual dengan harga murah serta memberikan keuntungan besar. Iming-iming tersebut telah menarik pedagang untuk melakukan kegiatan memperjual belikan produk tembakau ilegal tersebut,” jelas Dodi.

Sementara Depdika dari Bea Cukai menjelaskan bahwa operasi gabungan ini bersifat rutin dan dilakukan secara berkala sekaligus sosialisasi, edukasi dan penegakan perundang-undangan yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Satpol-PP, TNI, dan Polri.

“Kegiatan operasi ini dibiayai dengan dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dari hasil cukai rokok yang sebagian digunakan untuk penegakan hukum,” jelas Depdika

Selanjutnya disampaikan Depdika bahwa ada beberapa jenis pelanggaran cukai, antara lain rokok polos tanpa adanya pita cukai, penggunaan pita cukai bekas padahal pita cukai hanya bisa digunakan sekali, pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan personalisasi.

“Mudah-mudahan dengan operasi gabungan rutin seperti saat ini kami bisa menekan peredaran produk tembakau ilegal sekaligus memangkas rantai distribusinya,” harap Depdika.

Sementara salah seorang pedagang Ibu Ngadirin yang berjualan di Kawasan Kotagede yang didatangi petugas gabungan dan tidak ditemukan adanya produk tembakau ilegal menceritakan bahwa ia hanya menerima dan menjual produk-produk dari sales resmi perusahaan semata agar tidak ada masalah di kelak kemudian hari.

“ Suami saya seorang pensiunan PNS dan selalu mengingatkan saya agar tidak berjualan produk ilegal, karena akan menuai masalah yang bila dihitung antara keuntungan dengan resiko yang dihadapi tidak seimbang,” imbuh Ibu Ngadirin.

Dari operasi gabungan tersebut didapat satu pedagang yang terbukti menjual produk tembakau ilegal (tanpa cukai) sejumlah lima bungkus. (ant)