PEMBERIAN BANTUAN BAGI PERUSAHAAN YANG MEMPEKERJAKAN PENYANDANG CACAT

Guna meningkatkan motivasi dan partisipasi perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang cacat, serta meningkatkan kesejahteraan penyandang cacat dan menurunkan angka pengangguran, Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberikan bantuan bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang cacat. Bentuk bantuan berupa uang pembayaran upah sebesar 25% dari UMP dan iuran jaminan sosial tenaga kerja bagi penyandang cacat. Kriteria perusahaan yang dapat menerima bantuan ini adalah perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang cacat, atau perusahaan yang belum dan berminat mempekerjakan penyandang cacat, dengan ketentuan penyandang cacat yang akan dan sudah dipekerjakan adalah penduduk Kota Yogyakarta.

Mekanisme penyaluran bantuan bagi perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang cacat (penca) dapat mengajukan permohonan bantuan dengan melampirkan daftar pekerja penyandang cacat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta. Dengan alamat Jl. Gambiran No. 26 Yogyakarta Telp. (0274) 371977,450865 fax 450865, email tenagakerja@jogja.go.id. Disnakertrans akan melakukan verifikasi dan seleksi terhadap berkas-berkas permohonan bantuan yang diajukan perusahaan.

Sedangkan bagi perusahaan yang belum dan berminat mempekerjakan penyandang cacat dapat mengajukan permohonan bantuan dengan melampirkan lowongan pekerjaan bagi penyandang cacat ke Disnakertrans. Pihak Disnakertrans akan mengklarifikasi, promosi dan negosiasi terhadap lowongan pekerjaan yang ditawarkan perusahaan. Kemudian perusahaan dan Disnakertrans akan mengadakan rekruitmen, seleksi dan penempatan.

Bagi perusahaan yang memenuhi syarat akan diberikan bentuan sesuai jumlah penyandang cacat yang dipekerjakan pada masing-masing perusahaan. Bagi perusahaan yang menerima bantuan akan diberikan bimbingan teknis oleh Disnakertrans dalam mempertanggungjawabkan keuangan yang diterima.