Pemkot- DPRD Yogya Tandatangani Persetujuan Bersama Tiga Raperda

Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD setempat melakukan penandatanganan persetujuan bersama tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna pada Senin (29/11/2021). Tiga raperda itu telah selesai dibahas DPRD Kota Yogyakarta dan disepakati bersama dengan Pemkot Yogyakarta dan akan diproses lebih lanjut untuk disahkan menjadikan peraturan daerah (perda).

Tiga raperda yang disepakati bersama dan ditandatangani adalah raperda tentang bangunan gedung, raperda tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi serta raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dalam kesempatan itu DPRD juga menetapkan 15 raperda masuk dalam program pembentukan perda tahun anggaran 2022.

Persetujuan bersama ketiga raperda itu ditandatangani oleh Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti didampingi Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi dan Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta HM Fursan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta Dhian Novitasari.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kota Yogyakarta, pansus, dan berbagai pihak yang telah bekerja sama dengan eksekutif dalam penyusunan tiga raperda,” kata Heroe membacakan sambutan Walikota Yogyakarta dalam rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama raperda di Gedung DPRD Kota Yogyakarta.

Pihaknya menegaskan raperda bangunan gedung itu mendesak karena pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi bangunan gedung berdasarkan peraturan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Di samping itu Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 terkait bangunan gedung.

“Raperda bangunan gedung yang telah disepakati bersama ini sebagai acuan penyelenggaraan bangunan di Kota Yogyakarta. Materi muatan dalam raperda ini berisi mengenai fungsi dan klasifikasi, standar teknis, penyelenggaran sistem informasi manajemen bangunan gedung, sarana dan prasarana, peran masyarakat, dan penggunaan,” terangnya.

Heroe menyatakan Pemkot Yogyakarta menyambut baik penyelesaian raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan TIK mengingat TIK mengalami pertumbuhan yang pesat. Dalam penyusunan raperda itu mempertimbangkan berbagai aspek mengenai TIK dapat menjadi salah satu komponen keberhasilan dalam pembangunan.

“Raperda pengelolaan dan pemanfaatan TIK tidak terbatas hanya lingkup internal Pemkot Yogya. Namun akan diterapkan lebih luas dalam konsep Smart City yang akan menempatkan Kota Yogyakarta sebagai kota cerdas,” papar Heroe.

Pihaknya menyampaikan untuk memudahkan transparansi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan Kota Yogyakarta maka perlu optimalisasi potensi TIK. Khususnya dalam infrastruktur pasif telekomunikasi. Upaya optimalisasi itu salah satunya dari masifnya pembangunan infrastruktur pasif jaringan fiber optik dan keberadaan menara telekomunikasi. Raperda tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi menjadi pedoman Pemkot Yogyakarta dalam penataan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi.

Sementara itu juru bicara panitia khusus (pansus) raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan TIK DPRD Kota Yogyakarta, Oleg Johan mengatakan Pemkot Yogyakarta supaya menindaklanjuti raperda yang telah disepakati bersama dengan menyusun peraturan walikota dan aturan teknis lainnya. Di samping itu Pemkot Yogyakarta diminta segera menyusun sistem pemerintahan berbasis elektronik.(Tri)