Pemkot Yogya-BPN Realisasikan Kegiatan Reforma Agraria Tahun 2021

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah merealisasikan kegiatan reforma agraria tahun 2021. Kegiatan berupa penataan aset dan akses di beberapa kampung di Kota Yogyakarta. Penataan aset dan akses itu untuk memberikan payung hukum guna meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan.

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogyakarta Sisruwadi mengatakan tertib hukum dan administrasi dalam pertanahan sangat penting untuk memberikan kepastian, penetapan dan  mendukung dalam pengambilan kebijakan terkait arah pembangunan fisik, sosial dan kemasyarakatan di dalam suatu kawasan. Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah perkotaan diharapkan akan berjalan lebih baik dan selaras dengan kondisi faktual pertanahan yang ada di lapangan.

“Hal ini penting untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan dan mewujudkan kepastian hukum terkait penguasaan dan kepemilikan bidang tanah. Selanjutnya mewujudkan kelengkapan data spasial dan tekstual pertanahan, serta meningkatkan kemampuan akses data dan informasi yang komprehensif di bidang pertanahan,” kata Sisruwadi dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Yogyakarta tahun 2021, di Ruang Bima Balai Kota Yogyakarta, Selasa (30/11/2021).

Pemkot Yogyakarta memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana prasarana maupun ruang publik optimal bagi masyarakat serta pembangunan fisik, sosial dan kemasyarakatan yang dilaksanakan wajib memenuhi aturan perundang-undangan tata ruang yang berlaku. Melalui kegiatan rapat koordinasi diharapkan dapat mewujudkan pembangunan serta pemanfaatan ruang secara efektif, tepat guna, dan konkret sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta.

“Semoga melalui forum ini kita dapat menggali informasi, ide dan serta gambaran yang nyata di lapangan, secara lebih komprehensif, konkrit dan mendalam, dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya di Kota Yogyakarta,” tambahnya.

Sementara itu mewakili Sekretaris Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Yogyakarta Rahmat Nugroho menyatakan tujuan rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Yogyakarta tahun 2021 untuk menjelaskan realisasi pelaksanaan reforma agraria. Pada tahun 2021 lokasi kegiatan reforma agraria telah dilakukan di wilayah Kelurahan Patehan, Pringgokusuman dan Muja Muju.

Dia menjelaskan pendataan tanah objek reforma agraria telah ditetapkan lokasi kegiatan di Kampung Jlagran RT 14 RW 3 Pringgokusuman yang telah dilengkapi sertifikat hak milik atas nama pemegang hak Kasultanan Yogyakarta. Kampung Taman Kelurahan Patehan seluruh bidang  tanah di lokasi itu telah dipetakan dan telah diterbitkan sertifikat.

Kampung Jlagran RT 14 RW 8 Pringgokusuman berupa pelaksanaan penataan aset dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat setempat,

“Adanya kerja sama antara Pemkot Yogyakarta, BPN dan Kasultanan Yogyakarta sebagai wujud hadirnya negara dan rakyat dengan menerbitkan surat kekancingan baru kepada masyarakat kampung Jlagran RT 14 RW 3 sebagai alas hak  untuk mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor BPN Kota Yogyakarta untuk dapat diterbitkan sertifikat hak pakai atau hak guna bangunan di atas sertifikat hak milik tanah Kasultanan Yogyakarta,” jelas Rahmat.

Sedangkan Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suwito mengapresiasi karena kegiatan reforma agraria di Kota Yogyakarta telah terlaksana dengan baik. Menurutnya harus ada sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan reforma agraria..

“Potensi Kota Yogyakarta cukup besar, solusinya dengan melaksanakan pendataan aset tanah dan penggunaan pemanfaatan tanah secara berkeadilan. Potensi SDM dan data pertanahan kota Yogya lebih lengkap dibandingkan kabupaten lain,” tandas Suwito. (Tri)

Keterangan foto : Sejumlah kepala perangkat daerah Pemkot Yogyakarta menandatangani berita acara dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Yogyakarta tahun 2021.