Permudah Layanan, Rekam Data KTP-el di Sekolah

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan jemput bola pelayanan rekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di sekolah SMA/SMK setempat. Kegiatan rekam data di sekolah itu untuk memudahkan pelayanan bagi calon pemilik KTP-el pemula. Termasuk untuk memenuhi target capaian rekam data KTP-el.

“Kegiatan ini sebenarnya rutin kami lakukan sejak dulu. Cuma karena pandemi layanan jemput bola rekam data KTP-el tidak kami lakukan. Saat kondisi kondusif dan kegiatan pembelajaran tatap muka dimulai, kami adakan lagi,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo, Jumat (3/12/2021).

Pelayanan rekam data KTP-el di SMA/SMK di Kota Yogyakarta dilaksanakan sejak 24 November sampai 21 Desember 2021 dengan sasaran mulai usia 16 tahun ke atas. Ada 5 SMA negeri dan 6 SMK Negeri di Kota Yogyakarta yang disasar pelayanan rekam data KTP-el. Tiap sekolah telah dijadwalkan untuk kegiatan itu, misalnya pada Kamis (2/12/2021) di SMKN 2 Yogyakarta dan 9 Desember 2021 di SMAN 8 Yogyakarta.

“Kami masih prioritas pada sekolah- sekolah yang berlokasi di tengah kota dan dimungkingan siswanya banyak yang berpenduduk Kota Yogyakarta. Maka kemudian target kami baru di 11 sekolah SMA/SMK negeri di Kota Yogyakarta,” tambahnya.

Menurutnya respon sekolah dan para pelajar SMA/SMK di Kota Yogyakarta dengan kegiatan itu cukup antusias. Hal itu dibuktikan dengan setiap ada kegiatan pelayanan rekam data KTP-el di sekolah diikuti sekitar 100 sampai 120 pelajar per sekolah. Pihaknya menegaskan kesadaran anak muda yang berusia 17 tahun untuk mengurus KTP-el cukup tinggi. Tapi kegiatan jemput bola itu untuk memudahkan pelayanan.

“Kegiatan jemput bola rekam data KTP el di sekolah ini untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan. Ini agar tidak mengganggu proses belajar mengajar karena  mengurus rekam data KTP-el di luar sekolah, sehingga kami fasilitasi di sekolah,” terang Bram.

Dia menjelaskan bagi pelajar yang berumur 17 tahun setelah melakukan rekam data dan apabila dicek datanya tunggal, maka langsung dicetakkan KTP-el dan didistribusikan di sekolah. Namun bagi pelajar yang usianya masih 16 tahun pencetakan KTP-el menunggu usia masuk 17 tahun. Saat rekam data pelajar diminta bawa fotokopi kartu keluarga (KK) dan distempel sebagai bukti sudah direkam data KTP-el.

“Kami minta fotokopi KK yang sudah distempel itu difoto dan disimpan di handphone para pelajar. Saat usianya masuk 17 tahun, foto data KK yang telah distempel sudah rekam itu tinggal ditunjukkan ke petugas Dindukcapil maka akan dicetakkan KTP-el,” jelasnya.

Bram menyatakan kegiatan pelayanan rekam data KTP-el di sekolah itu adalah salah satu upaya Dindukcapil untuk memenuhi capaian target nasional terkait rekam data KTP-el. Sebenarnya, lanjutnya, sasaran jemput bola pelayanan rekam data KTP-el tidak hanya sekolah, tapi juga pondok pesantren hingga lanjut usia. Namun mengikuti kondisi yang masih pandemi Covid-19, maka prioritas pelayanan jemput bola rekam data ke sekolah- sekolah dahulu.

“KTP elektronik adalah hak setiap warga negara Indonesia sejak berusia 17 tahun. Tapi hak itu dapat dipenuhi jika warga sudah melakukan proses perekaman data,” imbuh Bram. (Tri)

Keterangan foto : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta saat pelayanan rekam data KTP-el di SMA/SMK Negeri setempat.