Walikota Ajak Perusahaan Terapkan Aturan Upah Minimum Tahun 2022

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengadakan diseminasi terkait Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta  tahun 2022. Melalui kegiatan itu diharapkan  terbangun komitmen para pemberi kerja untuk memenuhi ketentuan UMK Yogyakarta tahun 2022 yang telah ditetapkan Gubernur DIY.

“UMK sekarang bukan hal tabu dan dirahasiakan. UMK di-declare dan diumumkan secara luas. Tolong ini menjadi catatan manajemen dalam menentukan upah minimum di perusahaan,” kata Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat diseminasi UMK Yogyakarta tahun 2022, di Hotel Heritage Sagan, Senin (6/12//2021).

Haryadi menegaskan ketentuan UMK sudah diatur yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M / 383 / HI.01.00/XI/2021. UMK tingkat DIY juga sudah ditetapkan dalam keputusan Gubernur DIY nomor 373/kep/2021 tentang penetapan UMK kota kabupaten se-DIY tahun 2022.

“Ini regulasi. Kami dalam memutuskan ini sudah berkoordinasi dengan Apindo dan Serikat Pekerja. Saya sampaikan silahkan dibuat dan diputuskan tapi sifanya hanya rekomendasi,” paparnya.

UMK di DIY telah ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur DIY bersamaan dengan penetapan upah minimum provinsi. Untuk UMK Yogyakarta tahun 2022 menjadi Rp 2.153.970/bulan. Nilai itu mengalami kenaikan sebesar 4.08 persen atau sebesar Rp 84.440 dibandingkan UMK tahun 2022. Kenaikan itu perlu diapresiasi di tengah kondisi ekonomi berada di tahap pemulihan akibat pandemi Covid-19.

“Kenaikan UMK tidak besar. Cuma 4.08 persen. Kalau UMK terlampau tinggi, perusahaan repot risikonya ada, investasi kurang. Jika umk terlalu rendah tidak ada orang yang mau bekerja. Panjenengan sudah tahu besarannya. Laksanakan dengan sebaik-baiknya,” terang Haryadi.

Pihaknya menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang memberikan upah di di bawah UMK. Namun Haryadi menyampaikan jika ada perusahaan yang menggaji di bawah UMK harus berdasarkan dengan kesepakatan dan kemauan pekerja. Perusahaan harus jujur menyampaikan kemampuan dalam menggaji pekerja.

Haryadi berharap melalui diseminasi akan terbangun komitmen utuh para pemberi kerja untuk memenuhi ketentuan hukum dan kesejahteraan karyawan atau pekerja. Hal itu akan bermuara pada peningkatan produktivitas kemajuan dan pertumbuhan perusahaan. Para pekerja juga diharapkan memberikan kontribusi terbaiknya bagi perusahaan.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan menjadi kewajiban bersama sesuai amanat PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai acuan untuk menentukan menetapkan besaran UMK. Melalui kegiatan itu disosialisasikan terkait adanya keputusan Gubernur DIY nomor 373/kep/2021 tentang penetapan UMK kota kabupaten se-DIY tahun 2022.

“Menjadi kewajiban Pemkot Yogyakarta untuk menyosialisasikan UMK 2022 kepada para perusahaan selaku pemberi kerja. Jadi kewajiban kita bahwa apa yang termaktub dalam regulasi mampu terlaksana dengan baik. Para   perusahaan tentu mengetahui dan memahami sehingga UMK tahun 2022 yang berlaku per 1 Januari 2022 bisa terimplementasi dengan baik,” pungkas Maryustion.