PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI JOGJA

Salah satu prestasi sesungguhnya bagi bangsa Indonesia adalah bila bangsa
Indonesia mampu memberantas korupsi di negeri tercinta, hidup bersih dan
bebas dari penyakit korupsi. Karena korupsi yang meluas dan tidak
terkendali adalah bencana. Korupsi menghancurkan negeri dan menyengsarakan
rakyat. Koruptor mengambil hak rakyat, koruptor mengambil kekayaan atau
kesempatan yang seharusnya dapat dipergunakan untuk memakmurkan rakyat.

Pemerintah Kota Yogyakarta bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
mengadakan Sosialisasi Anti Korupsi di Ruang Utama Atas Balaikota, Senin
(17/11). Sosialisasi dengan nara sumber para pejabat fungsional KPK ini
diikuti oleh ratusan kepala sekolah dan guru SD,SMP, SMA/K se-Kota
Yogyakarta.

Adhi Setyo Tamtomo, pejabat fungsional pendidikan KPK mengatakan,
Pendidikan anti korupsi ini merupakan bagian dari amanat Undang-undang no
30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan
ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari modul sosialisasi anti korupsi
yang telah dilaunching pada 22 Oktober lalu di KPK Jakarta.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Drs Syamsuri,MM
menekankan pentingnya pendidikan anti korupsi bagi guru. Menurutnya, guru
sebagai orang pertama yang bersentuhan langsung dengan peserta didik
merupakan agen perubahan yang efektif dalam menularkan sikap anti korupsi.

Ditambahkan oleh Syamsuri, implementasi pendidikan anti korupsi saat ini
sudah diterapkan di sekolah-sekolah dengan dibukanya kantin kejujuran.
Sekolah yang sudah membuka kantin kejujuran diantaranya SD Gedongkiwo, SD
Bayangkara, SD Tamansari 3, SD Giwangan, SMP 8, SMP 9, SMA 8 Yogyakarta.
Pemkot sangat mendukung adanya kantin kejujuran ini dan berupaya untuk
mengembangkan lebih lanjut ke banyak sekolah di Kota Yogyakarta.

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa, Indeks Persepsi Korupsi
(IPK) tahun 2008 yang diluncurkan Transparency International menempatkan
Indonesia pada urutan ke 126 dengan skor 2,6. Skor ini naik 0,3 dibanding
IPK 2007 yakni 2,3. Angka tersebut juga lebih baik dari IPK 2006 yakni
2,4.

Berdasarkan hasil penelitian Transparensy International, ditemukan adanya
keterkaitan antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan/kriminalitas.
Ternyata ketika korupsi meningkat, angka kejahatan yang terjadi meningkat
pula (Global Corruption Report, 2005). Sebaliknya ketika korupsi berhasil
dikurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum bertambah.
Kepercayaan yang membaik dan dukungan masyarakat membuat penegakan hukum
menjadi efektif. Penegakan hukum yang efektif dapat mengurangi jumlah
kejahatan yang terjadi. Sehingga bisa dikatakana bahwa dengan mengurangi
korupsi dapat pula secara tidak langsung mengurangi kejahatan yang lain.
(ISMAWATI)