Peran Strategis RT/RW Dalam Penyusunan Masterplan Kelurahan

 

Wakil Walikota Heroe Poerwadi menghadiri pengukuhan kepengurusan RT/RW se-Kemantren Jetis, Senin (6/12) di Kemantren Jetis. Pengukuhan dilakukan secara daring di tiga tempat, yakni di Kemantren Jetis secara simbolis perwakilan RT dan RW dari tiga kelurahan ditambah RT dan RW dari Bumijo, sedangkan RT dan RW dari Kelurahan Cokrodiningratan dan Gowongan dilakukan di masing-masing Kelurahan. Pembacaan Surat Keputusan RT dan RW dibacakan oleh masing-masing Sekretaris Kelurahan.

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyampaikan ucapan selamat pada pengurus RT dan RW yang dikukuhkan dan berterima kasih pada pengurus RT dan RW periode 2019 – 2021. Menurutnya, saat ini kebijakan pemerintah pusat bila terjadi perpindahan penduduk tidak lagi menyertakan surat keterangan dari RT dan RW. Namun, agar RT dan RW mengetahui perpidahan penduduk di wilayahnya maka Pemkot Yogya berupaya melalui Jogja Smart Service (JSS) membuat akun pengurus RT/RW yang mana bila terjadi migrasi di wilayahnya maka RT dan RW tersebut akan menerima pemberitahuan melalui JSS.

“Pembuatan akun RT dan RW ini tidak harus dilakukan oleh ketua saja namun bisa juga oleh pengurus lain agar memudahkan dalam pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya Heroe juga menyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Yogyakarta akan berakhir pada tahun 2022 yang berbarengan dengan selesainya masa bakti Walikota dan Wakil Walikota. Oleh karena itu dalam Musrenbang tahun depan (periode pembangunan tahun 2023) akan mengacu pada master plan kelurahan.

“Dalam penyusunan master plan kelurahan, peran dan posisi RT dan RW yang saat ini dikukuhkan sangat strategis,” jelas Heroe

Selanjutnya Heroe berpesan dalam penyusunan master plan kelurahan agar program kegiatannya saling sinergi dan terhubung satu sama lain baik dalam lingkup satu kelurahan, satu kemantren maupun satu Kota Yogyakarta.

Hal senada juga disampaikan oleh Rini Rahmawati Mantri Pamong Praja Jetis yang menyampaikan bahwa Kemantren Jetis sudah melakukan evaluasi dan kajian terhadap masterplan.

“Ke depan kami berharap agar RT dan RW yang baru dikukuhkan bisa bersama dengan kami mengevaluasi usulan yang ada dalam dalam masterplan tersebut,” tutur Rini.

Lebih lanjut Rini juga mengungkapkan bahwa melalui kekompakan dan kebersamaan antara RT, RW, RK, LPMK, Lurah dan Kemantren akan terbangun jejaring dan sinergitas pembangunan di kemantren Jetis.

Dalam pengukuhan tersebut juga disampaikan kesan dan pesan oleh Ketua RT dan RW periode 2019 -2021. Salah satu Ketua RW yang menyampaikan kesan dan pesan tersebut adalah Jumiri, Ketua RW 9 Bumijo. Jumiri bercerita saat dirinya menjadi ketua RW, ada warga yang komplain tidak menerima bansos dari pemerintah dan meminta RW untuk mencarikan bansos maka selaku Ketua RW, Jumiri pun bergegas memberikan bansos pada warganya.

Setelah warga tersebut mendapat bansos dari RW, ia bercerita ke warga lain maka tak lama kemudian rombongan warga berdatangan ke rumah Jumiri untuk mendapatkan bansos.

“Jadi ketua RW harus lapang dada dan ikhlas agar apa yang kita kerjakan menjadi amal ibadah,” sela Jumiri

Selain Jumiri ada juga Veronika Tri Suryani Ketua RT 54, RW 12, Bumijo yang menerima Amanah sebagai Ketua RT menggantikan suaminya yang telah beberapa periode menjabat Ketua RT.

“Suami saya sudah mengundurkan diri dan tidak bersedia lagi dicalonkan sebagai Ketua RT meskipun diminta secara aklamasi oleh warga dan akhirnya saya yang harus melaksankan amanah warga tersebut sebagai Ketua RT yang baru,” cerita Suryani. (ant)