Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi Antar Stakeholder Untuk Pemberantasan Korupsi


 
Sekretaris Daerah Aman Yuriadijaya membuka Bimtek Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Arjuna Auditorium Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Lantai 3 Rabu (8/12/2021). Acara yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta  ini mengambil tema  ‘Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi’.


Sekretaris Daerah Aman Yuriadijaya mengatakan diperlukan sinergi, kolaborasi di antara pemerintah beserta segenap stakeholder untuk melakukan upaya optimal memberantas korupsi.


“ Tentukan nilai sikap hidup kita pada saat kita posisi sebagai ASN. Adanya kekerabatan dan kolegial di kehidupan kita mampu meningkatkan dan mengoptimalkan komunikasi agar kita tidak hanya bicara mengenai material namun nilai hubungan antar manusia,” ujarnya.


Keterlibatan masyarakat dalam menyebarkan dan mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi inilah yang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mencegah agar tidak terjadi tindak korupsi.


Aman menjelaskan, ruang lingkup Pemkot Yogyakarta selalu mengupayakan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan memberikan pelayanan publik yang prima dan berkualitas.


“ Kurangnya efektifitas dan efisiensi hakekatnya sama dengan pemborosan anggaran. Namun bagaimana kita menyikapi dan menjalankan program kegiatan menjadi bagian yang menggambarkan sejauh mana budaya anti korupsi tumbuh dan berkembang di lingkup Kota Yogyakarta,” jelasnya.


Maka, perlunya upaya-upaya percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk membentuk negara yang sejahtera, maju, dan modern. Hal ini diperlukan atas kesadaran terhadap pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Untuk itu, Pemerintah Kota Yogyakarta mengedepankan kesadaran tersebut sebagai prinsip dan prioritas, dalam setiap penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
 
Hal ini sesuai dengan apa yang telah diamanatkan melalui Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta Perubahan-perubahannya, serta Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2018, tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.


“ Saya berharap, semua yang berada di ruang lingkup Pemkot Yogyakarta agar tetap menjadi pribadi yang baik dan ikut bergotong royong dalam mengkritisi permasalahan korupsi yang ada disekitar kita. Selain itu, agar masyarakat mempunyai kepedulian besar pada penyelenggaraan yang bersih, adil, serta dapat dipercaya,” ujarnya. (Hes)