PEMKOT YK TINDAK TEGAS BANGUNAN YANG TIDAK BER-IMBB

Pemerintah Kota Yogyakarta bertindak tegas bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangun Bangunan (IMBB). Tindakan tegas dilakukan dengan membongkar bangunan yang ada di jalan Kusumanegara No.100 Kamis (20/11). Karena bangunan tersebut disamping terbukti tidak memiliki IMBB juga melanggar roi jalan seluas 4,7 x 24 meter. Tindakan tegas pemkot untuk pembongkaran bangunan tersebut sesuai prosedur sehingga berjalancar, terlebih ada respon positip dari pemiliknya dan tidak terjadi kerusakan.

Dijelaskan oleh Wahyu Widayat Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, bahwa bangunan yang dibongkar melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang IMBB dan IPBB dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 22 Mei 2008. Pemkot Yogyakarta juga telah memberi peringatan yang tertuang dalam Berita Acara Penghentian Bangunan tanggal 20 Agustus 2008 No.640/1664. Penghentian Bangunan tanggal 15 dan 24 September 2008 dengan bukti pengamanan barang.

Lebih lanjut diterangkan, Pemkot juga telah tiga kali memberi surat Perintah Pembongkaran yaitu tanggal 22 September 2008 No.640/3765, tanggal 13 Oktober 2008 No.640/3957 dan tanggal 11 November 2008 No.640/4378, kata Wahyu Widayat di sela-sela pembongkaran. Ditambahkan, pihaknya menegakkan Peraturan Daerah secara sungguh-sungguh dan optimal. Artinya, penegakan Perda ini harus disengkuyung masyarakat. Penegakkan perda harus dilaksanakan terus-menerus dan harus ada dukungan pemahaman dan kesadaran masyarakat. Wahyu berharap, hendaknya mendirikan bangunan semua persyaratan telah dipenuhi, bangunan sesuai aturan, IMBB telah diterbitkan, sehingga bangunan yang didirikan diharapkan tidak melanggar aturan.

”Bangunan yang kita bongkar saat ini memang tidak ada IMBBnya, dan secara fisik melanggar peraturan yang harus ditaati, kita harus menyesuaikan, harus membongkar, setidak-tidaknya pelanggaran yang dilakukan kaitanya dengan sepadan jalan. Pembongkaran saat ini perlu kita syukuri, sebab yang bersangkutan bersikap kooperatif. Dari pihak pembangun sendiri menyadari untuk membongkar sendiri, sehingga barang-barangnya tidak rusak,” katanya

Untuk menghindari hal ini tidak terjadi kembali, Wahyu memaparkan, hendaknya dari mulai pembelian tanah telah dikonsultasikan dengan Pemerintah Kota, apakah lahan tersebut layak untuk dibangun dan dijadikan tempat usaha. Kewajiban yang tidak kalah penting adalah pengurusan izin, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran, atau kesalahpahaman didalam melaksanakan pembangunan. ”Kebanyakan orang melakukan secara senyampang, namun ketika dilakukan peninjauan dilokasi tidak sesuai lagi dengan peraturan, hal ini akan menyulitkan semua pihak. Apabila IMBB telah terbit, warga masyarakat sekitar mendukung dengan baik, saya pikir tidak menjadi masalah,” tuturnya. (Andar Kusumo)