Wawali Berikan Arahan Pengurus RT/RW Terpilih

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) mengundang secara daring seluruh pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) se Kota Yogya periode 2022-2024 untuk saling bersilaturahmi serta guna mendapat arahan dari Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. 

Pada kesempatan tersebut Wawali mengungkapkan kegiatan tersebut sangat penting karena dapat menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, serta visi untuk membangun Kota Yogya yang lebih baik lagi. 

Wawali mengatakan sinergi kerja sama antara pemerintah dan elemen masyarakat sangat menentukan keberhasilan pembangunan.

Karena itu, tambahnya, Pemkot Yogya terus mengajak dan mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan melalui struktur-struktur pemerintahan seperti pengurus RT/RW, yang kemudian berkoordinasi bersama Lurah dan Mantri Pamong Praja setempat.

Selain itu, Heroe juga mengharapkan keberadaan pengurus RT/RW dapat menjadi wadah untuk menampung, menyalurkan dan menggerakkan partisipasi serta memberdayakan masyarakat.

"Dan kemudian juga menjadi motor penggerak pembangunan yang dinamis karena memahami karakteristik dan lebih tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat di wilayahnya," jelasnya, Kamis (9/12/2021).

Heroe menjelaskan, saat ini, Walikota Yogyakarta telah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Mantri Pamong Praja dan Lurah dalam rangka melaksanakan program pembangunan berbasis wilayah.

"Langkah ini sebagai implementasi dari Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah," ujarnya. 

Pelimpahan kewenangan kepada Mantri Pamong Praja tersebut tidak lepas dari pemberdayaan masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat dalam memajukan wilayahnya tentu sangat dibutuhkan.

"Melalui pembangunan berbasis wilayah maka proses pembangunan akan merata di seluruh wilayah dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan akan lebih maksimal," ujarnya. 

Sementara itu Kepala Bagian Tapem Kota Yogya, Taokhid, mengatakan bahwa dalam pemilihan pengurus RT/RW tahun ini terjadi pemekaran dan penggabungan RT/RW di beberapa wilayah. 

"Pemekaran RT tersebut ada di RT27 Kelurahan Bener, Kemantren Tegalrejo, sementara penggabungan RT ada di RT 23 dan 24 RW06 Kelurahan Klitren, Kemantren Gondokusuman," ujarnya. 

Untuk penghapusan RW terjadi di RW12 Kelurahan Suryatmajan, Kemantren Danurejan, sehingga saat ini total RW di Kota Yogya berjumlah 616, dan jumlah RT sebanyak 2532. (Han)