SOSIALISASI PERDA NOMOR  2 TAHUN  2008

Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan  dan Izin Tenaga Kesehatan, di Ruang Utama Atas Balai Kota Yogyakarta, Selasa (25/11). Sosialisasi ini diikuti oleh para penyelenggara sarana/tenaga kesehatan ( rumah sakit, apotik, klinik, dokter praktek, therapis, apoteker, paramedic dan instansi terkait.

Kepala Bagian Hukum Setda Yogyakarta, Basuki Harisaksono, SH mengatakan sosialisasi kerja ini merupakan salah satu program pelayanan informasi di bidang hukum dimana saat ini telah diundangkannya Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2008 ini pada tanggal 29 Maret 2008 lalu. Sosialisasi ini dimaksudkan agar pemberlakuan peraturan daerah tersebut dapat berjalan dengan lancar, selaras dengan pemahaman masyarakat dan mudah diterapkan kepada masyarakat sehingga tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Drg. Setyowati selaku perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dan Ibu Rihari Wulandari selaku perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. Dalam sesi diskusi, Ibu Drg Setyowati mengulas tentang pembatasan izin praktik tenaga kesehatan. Dalam ketentuan pasal 8 dokter dan dokter gigi yang menyelenggarakan praktek profesi baik di sarana kesehatan maupun perorangan diberikan izin untuk paling banyak 3 (tiga) tempat praktik.

Ditambahkan oleh Basuki, Perda ini dimaksudkan untuk menjangkau perkembangan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang semakin komplek dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin meningkat sehingga mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana yang baik, aman dan bermutu. (ISMA/MIA)