Pemkot Yogya Siapkan Peta Jalan Penegakan KTR

Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan roadmap atau peta jalan rencana tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peta jalan yang disusun untuk lima tahun itu menjadi petunjuk bagi lintas sektor untuk mewujudkan KTR di Kota Yogyakarta.

“Menyangkut pelaksanaan perda KTR, maka kami buat peta jalan ini dalam rangka betul- betul pada tahun kelima itu Yogya bisa tercipta sebagai KTR,” kata Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi dalam jumpa pers tentang peta jalan penegakan Perda KTR, Jumat (31/12/2021).

Pemkot Yogyakarta bersama organisasi nonprofit The Union telah mengadakan fokus grup diskusi (FGD) terkait peta jalan rencana tindak lanjut penegakan Perda KTR. Heroe menyatakan dalam FGD mendiskusikan beberapa aturan untuk melengkapi terkait KTR. Salah satu diantaranya merevisi peraturan walikota ataupun membuat keputusan walikota baru terkait dengan kelengkapan peta jalan menjadikan Yogya sebagai KTR terpenuhi.

“Pertama memperbaiki beberapa aturan pelaksanaan dan aturan terkait bagaimana agar KTR di Kota Yogya bisa berjalan. Tapi artinya KTR, bukan tidak membolehkan merokok. Tetap boleh merokok tapi merokok di tempat yang disediakan untuk merokok,” tegasnya.

Heroe menyatakan langkah kedua mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan KTR. Salah satu langkah efektif untuk menyadarkan masyarakat, adalah penegakan hukum guna memberikan syok terapi kepada masyarakat. Meskipun sampai kini  penegakan KTR, belum sampai pemberian sanksi, lanjutnya, tapi dengan roadmap ini secara perlahan akan ada sanksi dari paling ringan sampai sanksi denda akan dibuat.

“Jadi dengan roadmap ini kita akan melangkah, tapi secara bertahap sambil mengkondisikan masyarakat. Kota Yogya sebagai KTR tujuan utamanya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Jadi memang arahnya bagaimana membangun Yogya sebagai kota yang sehat,” jelas Heroe.

Selain itu melibatkan organisasi, instansi, dan kelompok korporasi yang di dalam perda sudah disebutkan sebagai subyek maupun obyek kegiatan untuk menciptakan ketaatan KTR di Yogyakarta. Heroe menyebut seluruh organisasi perangkat daerah, perkantoran, area publik,  transportasi publik, korporasi dan segala macam sesuai dalam perda KTR akan menjadi perhatian.

“Akan ada semacam pemberian label terhadap mereka yang patuh diapresiasi dan yang kurang patuh akan diberi penanda. Ini jadi bagian dari kita untuk menyadarkan semuanya bahwa mereka harus menjalankan perda ini dengan sebenar-benarnya,” terangnya.

Menurut Konsultan The Union Diah Setyawati Dewanti dari pelaksanaan KTR selama 2 tahun di Kota Yogyakarta, banyak peningkatan, terutama penegakan KTR dan komitmen para pemimpinnya. Tujuan dari FGD dan penyusunan peta jalan agar bisa mengawal bersama Pemkot Yogyakarta dalam penegakan KTR.

“Roadmap dibuat selama lima tahun dari 2022-2027 menjadi tolak ukur dan petunjuk untuk teman- teman lintas sektor dalam pelaksanaan penegakan KTR. Beberapa indikator keberhasilan penegakan KTR adalah regulasi dan pengembangan atau penambahan kawasan KTR,” ucap Diah.(Tri)