WAJIB PAJAK HOTEL DAN RESTORAN TERIMA SUMBANGAN DANA PEMBINAAN

Sebanyak 536 Wajib Pajak Hotel dan Pajak Restoran se Kota Yogyakarta memperoleh uang pembinaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Pemberian uang pembinaan secara simbolis diberikan oleh Ka Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Heru Pria Warjaka, SE di Pendopo Rumah Dinas Walikota, Kamis (12/12)

Dalam sambutannya, Ka Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Heru Pria Warjaka, SE mengatakan, Pemkot sangat berterima kasih kepada wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan wajib pajak sebagai obyek pajak hotel dan restoran karena Pajak Hotel dan Restoran ini merupakan kontribusi penting bagi Kota Yogyakarta dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ditambahkan oleh Heru, pajak bukan termasuk iuran tapi pajak merupakan ketentuan yang telah diatur dalam perundangan dan merupakan kewajiban sebagai akibat dari aktivitas usaha baik itu hotel atau restoran. Tujuan dari pemberian uang pembinaan kepada wajib pajak hotel dan resotaran ini adalah untuk menambahkan modal usaha wajib pajak, memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang mengelola hotel/restoran dan memotivasi wajib pajak untuk menyetorkan pajak hotel dan restoran sesuai keadaan. Lebih lanjut dijelaskan pemberian bantuan dana pembinaan ini diharapkan dapat memberikan contoh yang positif dan bermanfaat bagi wajib pajak khususnya wajib pajak hotel dan restoran.

Pada tahun 2008 ini Pemkot Yogyakarta memberikan uang pembinaan kepada 536 Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran senilai Rp 223.325.000,- Secara rinci Heru menjelaskan, Wajib pajak restoran yang menerima uang pembinaan ini berjumlah 181 WP dengan nilai bantuan sebesar Rp 63.850.000, Wajib pajak restoran khusus pedagang kaki lima sebanyak 156 WP dengan bantuan sebesar Rp 8.475.000,- dan Wajib Pajak Hotel sejumlah 199 WP senilai Rp 151.000.000,-
 
Wajib pajak Hotel dan Restoran yang mendapat uang pembinaan adalah yang memenuhi kriteria meliputi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dan
pencatatan, tertib menyampaikan dan mengisi SPTPD, tertib menyetorkan pajak setiap bulannya. (and).