BPK Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Yogya

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya , hari ini, Senin (10/01/2022) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

"Ini tradisi bagus yang bisa menjadi teladan bagi wilayah lain, penyerahan LKPD Pemkot Yogya ini juga termasuk cepat,” ucap Kepala BPK RI perwakilan Provinsi DIY, Jariyatna di kantor BPK RI DIY.

Pihaknya sangat mengapresiasi gerak cepat Pemkot Yogya yang dinilai berkomitmen dan patuh untuk menyerahkan LKPD secara tepat waktu

"LKPD ini setelah kami terima maka sesuai amanat Undang-undang, BPK RI DIY akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selama 45 hari dan hasilnya akan diumumkan dalam kurun waktu 60 hari," bebernya.

Ditemui usai penyerahan LKPD, Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menyatakan penyerahan LKPD kepada BPK RI DIY tersebut merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Pemkot Yogya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu dengan penyusunan LKPD yang berkualitas.

Pihaknya mengungkapkan jika Pemkot Yogya menyerahkan LKPD lebih awal yakni pada bulan Januari untuk mempercepat proses pertanggung jawaban penggunaan anggaran sehingga akan memudahkan proses publikasi dan pembangunan selanjutnya.

"Yang perlu digaris bawahi adalah, cepat ini bukan berarti kita tergesa-gesa, pada tahun ini, kami lebih cepat dari tahun sebelumnya, kalau tahun lalu kami menyerahkannya tanggal 15 Januari 2021, tahun ini kami menyerahkannya tanggal 10 Januari 2022, ini juga merupakan prestasi bagi jajaran Pemkot Yogya," tegas Walikota.

Walikota mengaku telah melakukan sejumlah upaya agar LKPD bisa dilaporkan lebih cepat dari biasanya.

“Kami bertekad untuk tahun ini jangan sampai melewati bulan pertama di awal tahun berjalan,” tandasnya.

Menurutnya penyerahan LKPD lebih awal tersebut sangat bermanfaat bagi Pemkot Yogyakarta karena dengan penyelesaian LKPD yang lebih cepat, tentu juga akan segera diperiksa BPK sehingga catatan laporan keuangan bisa lebih baik.

Walikota menjelaskan pada tahun 2021 Kota Yogyakarta mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kali secara berturut turut.

"Untuk itu dengan telah diraihnya torehan tersebut, kami jadikan sebagai standar penyampaian laporan keuangan," jelasnya.

Ia berharap di tahun 2022 Pemkot Yogyakarta dapat kembali meraih predikat WTP yang ke 13 kalinya. (Han)