SERATUS WAJIB PAJAK TERIMA PENGHARGAAN

Sebanyak 100  Wajib Pajak (WP) hotel, restoran, hiburan, reklame PBB menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, Selasa ( 23/12) di Pendopo Balaikota Yogyakarta. Pemberian penghargaan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota, Drs. H. Rapingun mewakili Walikota Yogyakarta H. Herry Zudianto.

Walikota dalam sambutannya mengatakan membayar pajak bagi sebagian orang masih dianggap sebagai beban karena mereka tidak merasa dampak langsung dari pajak yang dibayarkan. Ada pula yang meragukan pemanfaatan pajak.

“Hal inilah yang sering memicu keengganan masyarakat untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.” Ungkap Herry Zudianto

Namun disatu sisi patut disyukuri bahwa sebagaian besar masyarakat telah sadar akan pentingnya membayar pajak dan bahkan memberikan keteladanan dalam bentuk taat membayar pajak, baik dari kalangan perusahaan maupun perorangan.

Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan jaminan kepada masyarakat Wajib Pajak bahwa pengelolaan pajak akan dilakukan secara transparan dan dapat dipercaya demi kepentingan masyarakat Yogyakarta.

Dikatakan, meningkatnya kesadaran wajib pajak dan perkembangan usaha yang menjadi obyek pajak telah berdampak pada penignkatan pendapatan wajib pajak di Kota Yogyakarta, hal ini dibuktikan dengan penerimaan tahun 2007, mencapai Rp 91,6 M yang berarti mencapai 102,50% dari anggaran Rp 89,4M. Sementara itu sampai dengan akhir Nopember 2008, telah terealisasi Rp 91,9 M dari target Rp 102,37 M, yang berarti telah mencapai 89,86%.

“Hal tersebut patut kita syukuri dan perlu dipertahankan dan ditingkatkan pada waktu-waktu mendatang.” Kata Herry Zudianto.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta, Heru Priya Warjaka melaporkan keseratus penerima penghargaan  terdiri dari 6 wajib pajak hotel, 8 WP restoran, 3 WP hiburan, 4 WP reklame, 1 WP Parkir, dan 78 WP Pajak Bumi dan Bangunan.

Dikatakan, criteria penilaian ini meliputi, Wajib Pajak yang menyampaikan SPPTD lebih awal secara benar dan lengkap, WP yang membayar dengan tertib dan tepat waktu, adanya peningkatan penyetoran dari tahun sebelumnya serta tidak pernah mengajukan pengurangan pajak. (@mix)