RIBUAN  BOTOL MINUMAN KERAS DIMUSNAHKAN

Barang bukti sejumlah 2.643 botol munuman keras dimusnahkan. Pemusnahan
barang bukti ini berlangsung dihalaman Rumah Dinas Walikota Yogyakarta
Jalan Tut Harsono Yogyakarta Selasa (23/08). Selain sejumlah miras,
dimusnahakan juga 6 jerigen Lapen, 28 bungkus plastik lapen (Minuman
Tradisional), serta barang sitaan dari Balai Besar POM Yogyakarta berupa
50 jenis obat kadaluwarsa, Sempe yang mengandung Rhodamin B (Bahan
Pewarna tekstil), Kerupuk mengandung Boraks 53 bungkus, serta Terasi
mengandung Rhodamin B sejumlah 7 Kg.
        2.643 botol barang bukti miras didapatkan dari 34 penjual minuman keras
diwilayah Kota Yogyakarta. Jumlah barang bukti tersebut didapatkan
operasi selama kurun waktu satu tahun, Pemusnahan ini selama setahun
terakhir dilakukan dua kali pemusnahan. Pemusnahan sebelumnya dilakukan
di taman Parkir Abu Bakar Ali.
        Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti kerjasama anatara jajaran
penegak hukum, masyarakat, komunitas yang aktif dalam memerangi napza.
Hal tersebut dikatakan Walikota Yogyakarta Herry Zudiato, sesaat sebelum
melakukan pemusnahan barang bukti.
        Walikota berharap, bagi masyarakat yang menemukan ketimpangan masalah
napza hendaknya segera melapor kepada instansi yang berwenang. Dengan
pelaporan diharapkan terus akan meningkatkan ingatan masyarakat dan
meningkatkan daya aktif masyarakat, daya resistensi masyarakat untuk
membantu Pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memerangi
barang-barang terlarang.
        Ditambahkan Herry, apabila warga masyarakat mengetahui segala sesuatu
mengenai peredaran barang-barang terlarang beredar di masyarakat umum,
hendaknya melapor di Polsek-Polsek terdekat, hal ini akan segera
direspon. Selain kepada Polisi warga masyarakat dapat melapor ke Dinas
Ketertiban, lapor lewat SMS layanan yang disiapkan Pemerintah Kota
Yogyakarta. Apabila ada laporan yang masuk, Herry berjanji akan segera
menindaklanjuti.
        Sementara itu Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Yogyakarta, yang sekaligus
Wakil Walikota Yogyakarta Drs. Haryadi Suyuti menjelaskan, upaya
penanggualangan penyalahgunaan dan peredaran gelap napza diwilayah Kota
Yogyakarta tidak cukup dengan kegiatan responsif yang dilakukan aparat
yang berkompenten, atau kegiatan prefentif yang dilakukan forum-forum
terbatas. Resistensi masyarakat harus dikemas dalam sikap aktif semua
stake holder dan fungsi kelembagaan masyarakat untuk melihat napsa dan
miras sebagai community problem, tidak hanya sekedar personal problem.
Karena masalah napza dan miras menuntut model penanganan secara
komprehensip, dan peran masyarakat lebih dominan.