Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Kemantren   

Operasi Pasar minyak goreng digelar serentak di seluruh kemantren di Kota Yogyakarta. Operasi pasar diadakan Pemerintah Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Pemerintah Daerah DIY dan Kementerian Perdagangan. Kegiatan itu sebagai salah satu upaya menekan harga minyak goreng di pasaran terutama pasar tradisional yang masih tinggi.

“Hari ini kami serentak seluruh kemantren untuk melaksanakan operasi pasar. Kami kemarin mengambil (minyak goreng) dari Dinas Perdagangan DIY,” kata Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, saat kegiatan operasi pasar minyak goreng di Kemantren Mergangsan, Senin (24/1/2022).

Heroe menyebut Kota Yogyakarta mendapatkan jatah minyak goreng untuk operasi pasar sekitar 6.000 liter dari Pemda DIY. Pemkot Yogyakarta membayarkan dahulu alokasi minyak goreng itu, lalu masyarakat akan membayar saat operasi pasar di kemantren. Minyak goreng dalam operasi pasar tersebut dijual Rp 14.000/liter sesuai kebijakan pemerintah menetapkan harga tunggal.

Masyarakat yang berhak membeli minyak goreng itu dalam operasi pasar itu telah melalui pendataan dahulu. Sasaran operasi pasar minyak goreng adalah masyarakat pengguna langsung dan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Yogyakarta.

“Kami nalangi dulu, lalu masyarakat membayar dan ambil. Pembeli didata dulu, baru bayar dan ambil. Pendataan di tingkat kemantren,” ujarnya.

Pihaknya menyampaikan pembelian minyak goreng dalam operasi pasar disesuaikan dengan kebutuhan terutama pelaku UMKM. Namun jumlah pembelian minyak goreng tetap dibatasi agar masyarakat tidak berlebihan. Kuota minyak goreng tiap kemantren disesuaikan dengan jumlah pesanan pembeli yang diajukan untuk operasi pasar.

“Distribusikan 6.000 liter dulu sampai selesai. Nanti melihat perkembangan di pasaran. Kalau jumlahnya sudah terkondisi, mungkin kita juga berkurang. Di pasaran saat ini jumlah produk minyak goreng yang bersubsidi masih terbatas,” jelas Heroe.

Heroe menyatakan beberapa waktu lalu sudah bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Peritel Indonesia wilayah Kota Yogyakarta dan menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah terkait harga tunggal minyak goreng Rp 14.000/ liter. Disepakati harga minyak goreng bersubsidi pemerintah itu hanya dijual langsung ke masyarakat dan pembelian dibatasi maksimal 2 liter.  Namun diakuinya jumlah minyak goreng bersubsidi di toko- toko ritel tidak sebanyak harga minyak goreng nonsubsidi.

“Banyak yang mengeluh barang cepat habis itu karena masyarakat memborong. Makanya tidak usah memborong, membeli banyak, karena melalui surat edaran (Kementerian Perdagangan) sudah memastikan bahwa harganya itu sampai bulan Juli Rp 14.000/liter,” tambahnya.

Salah seorang warga Dipowinatan Kemantren Mergangsan, Yanti menyambut baik kegiatan operasi pasar minyak goreng itu karena membantu warga mendapatkan harga terjangkau. “Baguslah. Semoga dilaksanakan terus. Cukup lumayan membantu,” imbuh Yanti.

Sementara itu Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Sri Riswanti mengatakan harga minyak goreng di pasar- pasar rakyat atau tradisional di Kota Yogyakarta berkisar Rp 18.000- Rp 20.000/liter. Itu karena pemerintah pusat baru ada nota kesepakatan terkait rafaksi atau pemotongan harga minyak goreng dengan Asosiasi Pengusaha Peritel Nasional. Untuk itu pihaknya akan mencoba menginisiasi kebijakan itu melalui asosiasi pedagang pasar seluruh Indonesia. Tapi mekanismenya belum ada karena skala nasional.(Tri)