Kota Balikpapan Studi Banding Kewenangan Camat di Kota Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta mendapat kunjungan dari Pemerintah Kota Balikpapan pada Hari Rabu, 03 April 2013 . Rombongan yang diterima di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum ini terdiri dari tiga orang camat yaitu Bapak Masrani S selaku Camat Balikpapan Selatan, Sayid Muhdar selaku Camat Balikpapan Utara, dan Hasbullah Helmi selaku Camat balikpapan Tengah serta 4 orang pegawai Pemerintah Kota Balikpapan.

Rombongan ini diterima oleh Asisten Pemerintahan Drs. H. Achmad Fadli, Camat Danurejan Octo Noor Arafat, S.I.P.  , Sekretaris Camat Umbulharjo Rini Rahmawati, S.I.P.  dan Kepala Sub Bagian Pengembangan Otonomi Daerah Bagian Tata Pemerintah Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Dyah Intan Usantari, S.I.P., M.A.,M.Eng.

Dijelaskan oleh Camat Balikpapan Selatan A Masrani S tujuan dari Pemerintah Kota Balikpapan datang ke Yogyakarta adalah untuk mengadakan studi banding mengenai kewenangan camat di Bidang Ketertiban Umum dan Kebersihan,penataan pedagang kaki lima (PKL), dan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah di Kota Yogyakarta. Kota Yogyakarta dipilih karena Yogyakarta adalah kota wisata dan juga terkenal dengan partisipasi aktif masyarakatnya dalam penyusunan peraturan daerah.

Ada beberapa hal yang didiskusikan dalam  pertemuan ini, antara lain mengenai kewenangan-kewenangan yang ada di kecamatan di Kota Yogyakarta seperti penarikan retribusi PKL di tingkat kecamatan, kewenangan di bidang pertanahan dan jenis perizinan yang langsung dapat diurus di kecamatan. Ibu Dyah menjelaskan bahwa untuk Kota Yogyakarta, pelimpahan kewenangan ke kecamatan dari wali kota sudah mengalami beberapa kali revisi. Revisi terakhir tahun 2012 pelimpahan diikuti dengan pelimpahan anggaran.

Untuk perizinan, ada beberapa jenis perizinan yang dapat diurus dan didapat langsung dari kecamatan yaitu izin pondokan, PKL, IMBB dengan luas 100m2, tidak bertingkat dan terletak di dalam kampung, HO untuk ukuran kecil dan sedang, dan reklame dengan papan yang menempel di dinding. Ada pula perizinan yang dapat diurus di kelurahan yaitu pembangunan fisik seperti pembangunan konblok dan pemeliharaan gedung RT dan RW.

Camat Danurejan Octo Noor Arafat menjelaskan untuk penarikan retribusi, kecamatan hanya bertindak sebagai pemungut saja dan melaporkan mengenai potensi retribusi. Hasil pemungutan retribusi akan diberikan kepada dinas terkait dan 15% diambil oleh pemungut. Selain itu tugas kecamatan adalah memberikan pembinaan kepada pedagang kaki lima.

Ditambahkan, Ada program yang dinamakan Pantau Lapor Bina. Pantau adalah memantau kondisi pedagang kaki lima. Lapor adalah melaporkan apabila ada pedagang yang melanggar kesepakatan. Bina adalah memberikan pembinaan kepada para pedagang yang melakukan pelanggaran tersebut oleh kecamatan, Dinas Ketertiban, dan Badan Lingkungan Hidup. Untuk Kota Yogyakarta pendekatan terhadap para pedagang kaki lima ini dilakukan secara persuasif.(Nade)