DINTIB TERTIBKAN ATRIBUT PARPOL

Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta  didukung  Poltabes, Kodim, KPU, Panwaslu dan aparat Wilayah  melakukan penertiban atribut  Parpol yang menyalahi Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 02 Tahuan 2009 tentang Pemasangan  Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 di Kota Yogyakarta.

 

Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Drs. Nurwidi Hartono menjelaskan  pelaksanaan penertiban terhadap alat peraga parpol  ini akan berlangsung  dalam beberapa tahap. Tahap pertama akan berlangsung hingga tanggal 27 Januari 2009 dengan sasaran kelima Daerah Pemilihan (Dapil ).

 

Nurwidi mengatakan  penertiban tahap pertama, Kamis (15/01) di beberapa ruas jalan di  kecamatan  Mergangsan yakni Taman Siswa, Kolonel Sugiono, Sisingamangaraja, dan Menukan serta jalan Jogokaryan dan Panjaitan kecamatan Mantrijeron,  ditemukan banyak  pelanggaran  berupa penempatan Baliho, Umbul-umbul, Round text dan bendera yang tidak sesuai dengan aturan. Menurutnya, pelanggaran yang sangat menonjol adalah peletakan alat peraga parpol   selain  Baliho di persimpangan. 

 

Dijelaskan berdasarkan Perwal Nomor 02 Tahun 2009, untuk pemasangan Baliho di simpang yang bertraffic light  jaraknya harus berada pada  2 meter dari sisi luar traffic dan 25 meter dari sudut tikungan. Baliho yang diletakkan di persimpangan yang tidak bertraffic harus berada 5 meter dari sudut tikungan. Ditambahkan untuk alat peraga non baliho yang diletakan di sekitar simpang harus  berada pada  25 meter sisi luar sudut tikungan.  Sedangkan alat peraga selain Baliho (non Baliho) itu, apabila mau diletakkan  disekitar persimpangan harus  berada pada 25 meter dari sisi luar sudut tikungan. Selain itu alat peraga yang ditempel di pohon, dan tiang rambu juga tidak luput dari penertiban.

 

Nurwidi mengatakan operasi awal ini berjalan sangat baik dan lancar. “ Saya berharap dengan kegiatan awal penertiban hari ini semestinya teman-teman Parpol  yang kemudian mengetahui pemasangan alat peraganya masih melanggar aturan segera menyesuaikan. Kemudian menempatkan alat peraganya sesuai dengan aturan Perwal Nomor 02 Tahun 2009. Sebab kalau tidakpun akan kena penertiban kami juga, “ harap Nurwidi.

 

Rencananya, waktu pelaksanaan penertiban dibagi dalam  enam tahap. Tahap I dimulai tanggal 15 - 27 Januari 2008, tahap II, tanggal 2 - 12 Februari 2009, tahap III tanggal 18 - 28 Februari 2009, tahap IV tanggal 6 – 17 Maret 2009, tahap V,  tanggal 23    Maret – 2 April 2009  dan tahap VI tanggal 08 April 2009 akan dilakukan pembersihan seluruh alat peraga kampanye.

 

Sedangkan jalur penertiban berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil). Dapil I meliputi kecamatan : Mergangsan, Mantrijeron, dan Kraton. Dapil II kecamatan Pakualaman, Gondomanan, Ngampilan dan Wirobrajan. Dapil III, kecamatan Gedongtengen, Jetis, dan Tegalrejo. Dapil IV, kecamatan Danurejan dan Gondokusuman serta Dapil V, kecamatan Umbulharjo dan Kotagede.