Pemkot Yogya-KPK Dorong Optimalisasi Pajak Air Tanah   

Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong optimalisasi penerimaan pajak air tanah. Meskipun selama ini pajak air tanah di Kota Yogyakarta tidak besar, tapi dinilai memiliki potensi untuk dioptimalkan. Terutama menjadikan air tanah sebagai salah satu pendukung penerimaan pajak daerah di Kota Yogyakarta.

“KPK ingin membantu Pemkot Yogya. Terutama untuk optimalisasi perolehan pajak air bawah tanah,” kata Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi usai pertemuan dengan KPK terkait optimalisasi pajak air tanah di Balai Kota, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya terkait pajak air tanah juga berkaitan dengan perizinan pemanfaatannya yang menjadi kewenangan Pemda DIY. Termasuk berkaitan dengan sekarang ada larangan untuk pembuatan sumur air dalam yang ada di DIY.  Sedangkan arah domain Pemkot Yogyakarta adalah bagaimana memberikan kesempatan layanan kepada masyarakat. Termasuk hotel dan restoran untuk bisa menggunakan air yang diproduksi PDAM Tirtamarta.

Heroe menyatakan selama ini penerimaan pajak air tanah di Kota Yogyakarta tidak sebesar pajak daerah lainnya seperti pajak hotel, restoran, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk itu akan dipetakan wajib pajak air tanah yang dapat dioptimalkan.

“Optimalisasi pajak air bawah tanah akan didorong. Karena meskipun tidak besar banget, tapi memang potensi ada. Nanti kita petakan sebenarnya dari pajak air tanah ini kita bisa dapat dioptimalkan sampai berapa. Makanya kita sedang coba memetakan wajib pajak yang menggunakan air tanah,” terang Heroe.

Sedangkan Sekretariat Daerah Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menyampaikan dari sisi potensi Kota Yogyakarta, kemampuan air bawah tanah dari PDAM hanya mampu mencakup sektitar 40 persen. Itu karena masyarakat mayoritas masih menggunakan air sumur dangkal. Untuk sasaran terbesar  pajak air tanah di Kota Yogyakarta adalah hotel dan restoran.

“Hotel dan restoran jadi kekuatan kita. Jumlah tidak banyak, tapi secara volume penggunaannya relatif lumayan banyak. Itu kalau ditinjau dari sisi operasional dari masing- masing hotel maupun restoran sehingga sasaran utama kita dalam pajak air tanah adalah hotel  dan restoran,” jelas Aman.

Dia menyebut realisasi pajak air tanah di Kota Yogyakarta pada tahun 2020 mencapai sekitar Rp 1,5 miliar dan pada tahun 2021 meningkat menjadi sekitar Rp 2 miliar. Pihaknya menegaskan hal itu adalah bukti langkah- langkah yang dilakukan untuk optimalisasi pajak air tanah di Kota Yogyakarta yakni optimalisasi komunikasi antara Pemkot Yogyakarta dengan Pemda DIY terkait perizinan pemanfaatan air tanah serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak air tanah.

Sementara itu Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK Edi Suryanto mengatakan pendapatan daerah sebagian besar terpengaruh oleh pandemi Covid-19. Khususnya pajak hotel dan restoran. Dari hasil identifikasi KPK ada beberapa pendapatan yang tidak berpengaruh dengan Covid-19 di antaranya BPHTB, pajak air permukaan di provinsi dan pajak air bawah tanah di kabupaten/kota.

“Kali ini kami fokus di air bawah tanah. Jadi ujungnya adalah pada pendapatan yang bisa mendukung APBD sehingga bisa belanja. Walaupun persentasenya tentu entah kecil atau besar. Intinya kami ingin tahu dan mencoba mencari tahu kira- kira seperti apa pajak air bawah tanah dikelola, dimonitor, diawasi dan bagaimana dikoleksi dalam konteks penerimaan pajak dan pendapatan,” pungkas Edi. (Tri)