MENGADU TENTANG LAYANAN PERIZINAN, SMS KE  081081 227 62 5000

Walikota Yogyakarta , H. Herry Zudianto  mengeluarkan Keputusan Walikota  Yogyakarta bernomor 37 / KEP / 2009 tentang Unit Pelayanan Pelayanan dan Keluhan Perizinan pada Dinas Perizinan Kota Yogyakarta tertanggal  6 Januari 2009.

Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta  Drs. Heri Karyawan menjelaskan latar belakang dikeluarkan keputusan ini adalah  untuk  mengantisipasi  terjadinya penyalagunaan kewenangan dan  mengoptimalisasikan  penerapan prinsip-prinsip penyelenggaraan  pelayanan publik  seperti  kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan di Dinas Perizinan Kota perlu dibentuk unit pelayanan dan keluhan perijinan.

Heri menambahkan  pengaduan dan keluhan dari masyarakat disampaikan melalui SMS ke nomor 081 227 62 5000. Pemkot dalam hal ini Dinas Perizinan akan menjamin kerahasiaan isi dan pengirim SMS tersebut.

Ditambahkan, untuk mengingatkan pemohon ( publik) Dinas Perizinan  telah mengambil  beberapa langkah seperti  menyertakan  tulisan peringatan pada setiap blanko atau form isian permohonan perizinan  yang berbunyi “Terkait dengan pelayanan perizinan, sampaikan  saran dan keluhan Anda  melalaui SMS ke 081 227 62 5000 ( rahasia terjamin ). Selain itu, di ruang tunggu permohonan perizinan  dipasang banner bertuliskan informasi bagi  pemohon untuk  menyampaikan pengaduan dan keluhan apabila  merasa dipersulit dalam proses pengurusan  izin.

 “ Aduan dan keluhan  akan segera direspon segera setelah dikaji,” ujar Heri Karyawan. Tata cara pengaduan  langsung melalui SMS kepada Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta sedangkan waktu pengaduan tidak dibatasi atau berlaku sepanjang hari. ( @mix)