Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah Tingkatkan PAD


 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Pemkot Yogyakarta dalam ketertiban pelaporan keuangan setiap tahunnya. Diharapkan hal itu terus dipertahankan.

“ Saya sangat mengapresiasi kinerja pemerintah dalam memberikan laporan keuangan lebih cepat dari yang regulasinya pada akhir Maret, namun Kota Yogyakarta di Januari sudah melaporkan hasil keuangannya semoga ini tetap dipertahankan,” ungkap Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Komaedi, Kamis (24/2) secara daring dalam acara Diskusi terbatas pemanfaatan barang milik daerah di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta.

Diharapkan dengan tertib pelaporan ini menjadi salah satu cara agar dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan aset barang milik daerah Kota Yogyakarta dengan dikelola secara baik oleh pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam suatu akuntabilitas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya  mengajak pihak-pihak terkait untuk diskusi terbatas mengenai pemanfaatan barang milik daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Inisiasi kegiatan diskusi ini diadakan atas kepentingan dari sisi akuntabilitas pemerintah. Dimana Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebanyak 12 Kali.

“ Setiap tahun kami melaporkan keuangan ke BPK di bulan Januari. Untuk tahun ini kami melaporkan pada tanggal 10 Januari 2021. Kami sangat bersemangat untuk mencapai sebuah performa yang tinggi dalam kinerja keuangan dan performa akuntabilitas kita,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan ini juga membahas mengenai keterkaitan dengan penugasan BUMD. Dimana penugasan nantinya sesuai dengan pemanfaatan barang milik daerah yang mengacu kepada Permendagri 19 Tahun 2016 yang di dalamnya mengatur tentang penugasan kepada BUMD. '' Semoga ini bisa segera terbit permendagri untuk mengacu kepada penugasan dan kebijakan BUMD," ujarnya.

Aman menerangkan, keberadaan aset sangat penting untuk mendapatkan gambaran mengenai dasar penilaian, obyek penilaian, metode penilaian.

“ Aspek penugasan juga tak kalah penting untuk memanfaatkan barang milik daerah dengan benar dengan digunakan secara optimal dalam kepentingan benefit yang lebih kuat yakni orientasi berbasis masyarakat,” katanya. (Hes)