WALIKOTA : KUALITAS PENDIDIKAN TAK ADA BATAS ATAS

WALIKOTA : KUALITAS PENDIDIKAN TAK ADA BATAS ATAS

 

Menurut Undang Undang  Sisdiknas  pada hakikatnya Pendidikan  merupakan  tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat  dan dunia  usaha.   Kemudian ada tuntutan politik dan masyarakat  dan untuk menunjang program wajib belajar tersebut diterbitkan pula PP.  47 tahun 2008 tentang  Wajib Belajar dan PP. 48 tentang Pendanaan Pendidikan, beban biaya pendidikan diperingan khususnya dalam pendidkan dasar wajib belajar 9 tahun.

 

Demikian ungkap Walikota Yogyakarta H. Herry Zudianto dalam sarasehan yang diikuti para ketua dan pengurus Komite Sekolah Wilayah Utara Kota Yogyakarta, Sabtu, (21/02) di Kantor Arsip dan Perpustakaan  Kota Yogyakarta. 

 

Menanggapi definisi  operasional sekolah yang dibiayai BOS dan BOSDA   Walikota menyatakan  pendidikan perlu partispasi dari semua pihak dan jangan sekali-kali terjebak dengan  kata gratis. Kalau kita terjebak dengan semua gratis menurut Walikota akan sangat membahyakan dunia pendidikan kita. “Kalau kita terjebak dengan kata  semua gratis,  ini yang berbahaya sekali.  Jadi menurut saya pendidikan perlu partispasi dari  masyarakat,” ujar Walikota.

 

Menurut Walikota perlu ada mekanisme yang mengatur mana  yang memang menjadi keharusan bagi siswa  dan mana yang bersifat sukarela. Untuk itu lanjut Walikota perlu  dirumuskan dengan sebaik-baiknya definisi BOS dan BOSDA dan apa yang menjadi standar. Walikota juga menambahkan  berapapun kemampuan pemerintah kalau mau ditambah  itu juga pasti lebih baik.  Karena kualitas pendidikan  tak ada batas atasnya.

 

Walikota mengajak semua stake holder untuk betul-betul memahami definisi  operasional sekolah yang memang dibiayai  BOS dan Bosda. Ditambahkan bahwa masyarakat  tetap diperlukan kalau kita memang ingin lebih meningkat  diatas kemampuan dari pemerintah

 

Walikota memerintahakan kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk merumuskan definisi operasional sekolah dengan sebaik mungkin  agar nantinya orangtua murid yang ingin berpartispasi  jangan sampai melanggar aturan main yang  ada. Selain itu pula, kepala sekolah juga perlu diberi pemahaman  tentang BOS dan BOSDA ini.

 

 

Pada kesempatan itu Walikota berharap Komite sekolah yang merupakan salah satu stake holder  dari hubungan segitiga emas dalam dunia pendidikan di sekolah diharapkan  benar – benar pas menempatkan posisinya  dengan sekolah maupun pemerintah Kota Yogyakarta. Komite sekolah juga diharapkan dapat menjalin kerja sama yang baik  dan solid  dengan  stake holder lain dan terus melakukan komunikasi yang baik dengan pihak sekolah dan orangtua.

 

Selain Walikota  sarasehan yang dimediasi oleh Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta ini ditampilkan pula pembicara Budi Santoso Asrori, sekretaris Dinas Pendidkan Kota Yogyakarta yang  mengusung materi Kebijakan Pendanaan Pendidikan.

 

Sementara itu, Ketua  Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Krt. Wahyuntana Kusumabrata mengatakan tujuan sarasehan adalah untuk  memberdayakan Komite Sekolah yang ada di Kota Yogyakarta dan saling bertukar pengalaman anatar sesame Komite.

 

Sarasehan diikuti Komite Sekolah Wilayah Utara dari tingkat Sekolah Dasar hingga SLTA. ( @mix)