Kado Ananda Membuat Akta Kelahiran Sekaligus KK dan KIA

 


Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta saat ini memiliki program Kado Ananda untuk mempermudah dalam pembuatan akta kelahiran. Dalam program tersebut pemohon akta kelahiran bisa mendapatkan dua dokumen sekaligus yaitu perubahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang bisa dilakukan secara online melalui akun Jogja Smart Service (JSS).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki Rabu (2/3). Hingga saat ini Dindukcapil Kota Yogyakarta sudah bekerjasama di 19 rumah sakit di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendapatkan akta kelahiran secara langsung yang diberikan seusai persalinan.

“ Dengan Kado Ananda ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kelahiran berdasarkan domisili. Dulunya kami hanya bekerjasama di lima rumah sakit, namun sekarang diperluas menjadi 19 rumah sakit agar mempermudah masyarakat membuat dokumen akta kelahiran,” katanya.

Melalui akun JSS nantinya pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun untuk mempermudah masyarakat dalam membuat sebuah dokumen kependudukan.

“ Kini cara mendapatkan akta kelahiran dapat melalui akun JSS yang bisa di download di playstore. Warga yang memiliki JSS bisa mendaftarkan dengan dibantu oleh keluarga, kelurahan, kemantren, Mall Pelayanan Publik atau bisa datang langsung ke Dindukcapil Kota Yogyakarta,” ujarnya.

Septi mengungkapkan, jika warga Kota Yogyakarta sudah memiliki akun JSS nantinya dapat membuat dokumen akta kelahiran dengan menggunakan menu Kependudukan dan Catatan Sipil lalu klik menu akta kelahiran. 

Selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk melengkapi persyaratan dengan mengisi formulir yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen akta kelahiran. 

Untuk persyaratan yang dibutuhkan lainnya dalam pembuatan akta kelahiran ini meliputi buku nikah orang tua, KTP, dan KK. Setelah semua syarat terpenuhi dan di upload di akun JSS, maka warga tinggal menunggu persetujuan dari Dindukcapil Kota Yogyakarta.

“ Kami memberikan waktu untuk masyarakat dalam melengkapi dokumen yang diperlukan. Setidaknya jika sudah sesuai persyaratan akta kelahiran bisa selesai dalam satu hari. Namun jika persyaratan belum lengkap dan dari Dindukcapil Kota Yogya belum acc, maka maksimal pengerjaan hingga empat hari tergantung antrian yang masuk di kami,” jelasnya. (Hes)