Pemkot Ajak Perusahaan Saling Bersinergi Untuk Jaga Keharmonisan Pekerja

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus berkomitmen dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. 

Salah satu wujud komitmen tersebut adalah dengan melakukan diseminasi informasi-informasi krusial terkait ketenagakerjaan, termasuk pemberitahuan akan penentuan struktur dan skala upah. 

Untuk itu Pemkot Yogya melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menggelar workshop sturktur dan skala upah, Senin (14/3/2022) di ruang Bima Balaikota Yogya. 

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogya, Maryustion Tonang mengatakan pemberian upah yang adil adalah salah satu kunci untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan kemajuan perusahaan.

"Hal ini tentu akan berdampak positif baik untuk pegawai maupun bagi perusahaan, seperti mengurangi tingkat turnover karyawan, dengan kurangnya turnover tentunya berdampak pada biaya untuk melakukan rekruitmen, pendidikan dan pelatihan," jelasnya. 

Ia tak memungkiri masih adanya kebijakan pengupahan di perusahaan yang masih bertumpu pada upah minimum tanpa mempertimbangan bobot jabatan dari masing-masing karyawan.

"Padahal perlu diketahui, upah minimun diukur berdasarkan pada kebutuhan hidup layak pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun atau antara 0-12 bulan," ujarnya. 

Upah minimum tersebut, katanya, belum mencangkup kebutuhan mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun dan berkeluarga.

Sebab, lanjutnya, untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, pengupahan dilakuan dengan menyusun struktur dan skala upah. 

Pihaknya membeberkan, dalam penerapan struktur dan skala upah telah tertuang pada beberapa aturan seperti, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, Struktur dan Skala Upah," ujarnya. 

Bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut, tambahnya, dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, bahkan sampai pembekuan kegiatan usaha. 

Maryustion berharap, melalui workshop tersebut akan terbangun komitmen bagi para pemberi kerja untuk memenuhi ketentuan hukum serta jaminan fasilitas-fasilitas penunjang kesejahteraan pegawai di lingkungan kerja. 

"Semuanya ini tentunya akan bermuara pada peningkatan produktivitas, kemakmuran dan kebahagiaan pekerja, kemajuan dan pertumbuhan perusahaan, serta terciptanya perkembangan ekonomi dan pembangunan yang berkeadilan di Kota Yogya," katanya. (Han)