WAWALI BUKA MUSRENBANG KOTA YOGYAKARTA 2009

Pergeseran paradigmatik dari government ke governance pada hakekatnya mengisyaratkan perlunya pemerintah melibatkan berbagai stakeholders di luar pemerintah dalam proses pembuatan berbagai kebijakan (policy making) yang menyangkut kepentingan publik. UNDP menyebut bahwa tata pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani dan sektor swasta. Salah satu prinsip Good Governance sebagai perwujudan demokratisasi adalah perlunya melibatkan masyarakat (partisipasi publik) dalam pemberian pelayanan publik di daerah.
 

Demikian disampaikan Wakil Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti ketika membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang) tahun 2009 di Ruang Utama Atas Balaikota, Senin (30/03). Dihadiri 245 peserta dari unsur Muspida Kota Yogyakarta, DPRD Kota Yogyakarta, dan PKK, perguruan tinggi, organisasi perofesi, masyrakat dan SKPD se-Kota Yogyakarta

 
Lebih lanjut menurut Haryadi, Kualitas pelayanan publik yang dituntut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat. Saat ini masyarakat mengharapkan bahwa pelayanan publik itu akan mudah di dapat dari pemerintah, selain itu masyarakat juga menghendaki pemerintah mampu memberikan pelayanan publik dengan skala yang lebih luas dan bukan hanya yang bersifat barang publik (public goods) dan aspek pengaturannya (public regulations), tetapi juga adanya jaminan dan perlindungan bagi masyarakat atas hak-hak dasar lainnya untuk dipenuhi semisal dalam hal diberdayakan dan diikusertakan partisipasinya dalam pembangunan.
 
Sementara Sekretaris Bappeda Drs D. Djandjang IP,M.Si dalam laporannya mengatakan, Musrenbang Kota Yogyakarta Tahun 2009 dilaksanakan salah satunya untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010. Sedangkan komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap penyusunan dokumen perencanaan yang baik ditunjukkan dengan diterbitkannya Perda No. 6 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Daerah guna menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan antar Kelurahan, Kecamatan dan Kota. Serta guna menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan.
 
Musrenbang kali ini juga dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para stakeholders agar dapat lebih memahami gambaran dan arah kebijakan dari pengelolaan pemerintah daerah di masa datang. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah Tahun 2005-2025 Visi Kota Yogyakarta adalah “Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan Berkualitas, Pariwisata berbasis Budaya dan Pusat Pelayanan Jasa, yang Berwawasan Lingkungan”. Sedangkan Tematik Pembangunan Kota Yogyakarta Tahun 2010 adalah “Mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Yang Sehat Dan Nyaman Huni Dengan Pengelolaan Fasilitas Pelayanan Publik Yang Memadai”. (ism)