Pemkot Gelar Sosialisasi Pengeras Suara Untuk Masjid dan Mushalla

Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman di masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) bekerjasama dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Yogya menggelar sosialisasi pengeras suara untuk masjid dan Musala.

Kepala Kemenag Kota Yogya, Nur Abadi mengatakan acara tersebut untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara oleh masjid dan mushalla tetapi mengatur penggunaannya," katanya di Masjid Diponegoro, Rabu (16/3/2022).

Nur Abadi menjelaskan bahwa selama ini masjid dan mushalla memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara luar yang biasanya digunakan saat mengumandangkan azan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.

"Dalam Surat Edaran ini juga mengatur tata cara penggunaan pengeras suara, seperti saat waktu shalat shubuh, pembacaan Al-Qur'an dengan menggunakan pengeras suara paling lama 10 menit," ujarnya. 

Untuk pada waktu dhuhur, asar, magrib, dan isya pembacaan Al-Qur'an dengan menggunakan pengeras suara maksimal 5 menit. 

"Sementara pada saat Salat Jumat, pembacaan Al-Qur'an atau selawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit sebelum pelaksanaan dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, shalat, dzikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam," ujarnya. 

Saat ditanya apakah ada keluhan terkait penggunaan pengeras suara masjid dan Musala, pihaknya memastikan sampai saat ini belum ada keluhan dari masyarakat. 

Sejumlah masjid besar di Kota Yogyakarta, seperti Masjid Gedhe Kauman, Syuhada, dan Jogokaryan pun telah menggunakan pengeras suara dengan kondusif. 

"Penggunaan pengeras suara luar pun tidak sampai 100 desibel (dB). Paling hanya sekitar 50-60 dB saja. Jadi hanya di sekitar masjid saja, tidak sampai keras sekali suaranya. 100 dB itu sudah sangat keras," katanya. 

Sementara itu Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menghimbau agar seluruh masyarakat, khususnya umat muslim di Kota Yogya untuk mematuhi aturan dari Kemenag terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

"Surat Edaran ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan Musala bagi takmir masjid dan mushola," tegasnya. (Han)