Wawali  Kukuhkan Tim Juru Sita Pajak

Sebanyak 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Yogyakarta dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dikukuhkan menjadi tim juru sita pajak. Keberadaan juru sita pajak itu diharapkan dapat mengurangi piutang-piutang pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pajak merupakan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut langsung dalam pembiayaan negara dan pembangunan. Terlebih di masa pandemi, PAD mengalami penurunan dan belum pulih. Untuk optimalisasi peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, maka dibentuk tim juru sita pajak.

“Maka kita membentuk tim juru sita pajak. Tim ini diberikan tugas tanggung jawab sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan serta penyanderaan,” kata Heroe saat pengukuhan tim juru sita pajak di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (16/3/2022).

Menurutnya dengan adanya tim juru sita itu akan memperkuat Pemkot Yogyakarta dalam menagih piutang pajak. Jika selama ini terkendala karena tidak memiliki kemampuan memaksa, lanjutnya, dengan juru sita pajak ada kekuatan paksa dari Pemkot Yogyakarta. Dengan dikukuhkannya tim juru sita, diharapkan semua hutang piutang pajak bisa secepatnya dipenuhi para wajib pajak.                    

“PR-PR kita yang berkaitan dengan pajak yang belum terbayarkan harus segera terselesaikan. Kalau kita sampai menyita itu adalah langkah terakhir. Jadi ukuran keberhasilan dari tim juru sita ini adalah bukan seberapa banyak yang disita tapi kita sudah tidak punya piutang pajak,” jelasnya.

Heroe meminta tim juru sita pajak untuk menyusun strategi dan langkah untuk menagih kewajiban pajak agar dilunasi. Hal itu juga harus diiringi dengan langkah-langkah lain. Terutama penagihan wajib pajak yang secara rutin dilakukan. Pihaknya berharap dalam waktu satu tahun ini setidaknya bisa mengurangi sebanyak mungkin tunggakan atau piutang pajak.

“Jadi harapan kami mulai tahun ini dan seterusnya kita semakin bersih dari piutang-piutang wajib pajak yang saat ini mungkin dihadapi dengan dalih pandemi. Bahwa sekarang Pemkot sudah mempunyai juru sita pajak jika piutang masih belum dilunasi, kita bisa melakukan penyanderaan dan penyitaan dalam rangka untuk memaksa pelunasan pajak,” tutur Heroe.

Heroe menyebut target penerimaan pajak tahun 2022 di Kota Yogyakarta sekitar Rp. 379 miliar. Nilai tersebut perlu ditingkatkan. Oleh karena itu pihaknya berharap komitmen dari wajib pajak dan peran aktifnya dalam menunaikan kewajibannya. “Dengan dikukuhkan dan dilantik juru sita pajak, harapan kami mereka tidak menyita dan menyandera, tapi mendorong kepatuhan wajib pajak melunasinya,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Yoyok Satiotomo mengucapkan selamat ada pelantikan tim juru sita pajak Pemkot Yogyakarta. Pihaknya juga mengajak tim juru sita pajak Pemkot Yogyakarta tidak ragu-ragu meminta bantuan kepada DJP Pajak DIY jika mengalami kendala.

Piutang-piutang pajak dari wajib pajak yang masih berapa. Kemudian dari hasil inventarisasi mana yang cepat cair dan mana yang perlu penanganan lebih lanjut. Bikin peta mana-mana wajib pajak yang harus ditagih. Kalau ada apa- apa kami dari DJP DIY  siap membantu,” tandas Yoyok.(Tri)