Pemkot Yogya Belum Berlakukan  Sanksi Pidana Untuk Pelanggar Prokes


Pemerintah Kota Yogyakarta terus mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker dan memberikan edukasi pentingnya protokol kesehatan (prokes). Walaupun tidak ada sanksi pidana khusus bagi pelanggar prokes, namun masyarakat  diharapkan dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.


Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan pemerintah belum memprioritaskan sanksi pidana bagi pelanggar prokes penggunaan masker. 

"Sebetulnya sanksi itu adalah membangun kesadaran, kalau memang kesadarannya belum ada ya dibangun. Saya tidak mengatakan sanksinya harus pidana atau yang lainnya. Menurut saya sanksi yang terberat itu adalah menularkan virus itu sendiri. Apakah dia memiliki riwayat terkena Covid-19 atau tidak," ujarnya.

Pihaknya berharap masyarakat tetap mematuhi prokes yang ada, sehingga Kota Yogyakarta tidak ada peningkatan Covid-19 dan masyarakat tidak berpotensi terkena virus tersebut.

" Dia juga berpotensi ketularan, jadi penegakan prokes itu lebih kepada tingkat disiplin masyarakat. Prokes yang paling dasar adalah memakai masker, kalau ada masyarakat yang tidak  memakai masker ya dikasih masker itu aja. Itu salah satu cara membangun kesadaran bukan diberi sanksi atau diancam. Kita inikan pelayanan publik ya kita melayani masalah," jelasnya.

Selain itu, dalam hal edukasi prokes, pemerintah juga dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di lapangan untuk memberikan edukasi dan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker saat beraktifitas.

"Tugas Satpol PP kalau kemana-mana pasti memiliki stok masker. Paling gampang melihat orang yang tidak disiplin ketika mereka tidak melaksanakan prokes salah satunya menggunakan masker. Kalau menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan tidak akan terlihat, tetapi menggunakan ataupun tidak memakai masker siapa saja dapat melihat. Sekarang ini menjadi identitas setiap orang wajib menggunakan masker," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto mengungkapkan sampai saat ini Satpol PP yang bertugas di lapangan masih fokus melakukan edukasi dan mengingatkan untuk masyarakat menjalankan prokes. "Jika ada pelanggaran, ya kami lakukan teguran," katanya.

Menurutnya salah satu bentuk pelanggaran prokes yang masih kerap ditemui, di antaranya adalah tidak mengenakan masker atau tidak memakai masker dengan benar.

Namun Satpol PP Kota Yogyakarta yang melakukan patroli selalu dibekali masker. Sewaktu-waktu masyarakat atau wisatawan yang kedapatan tidak mengenakan masker akan diberikan secara cuma-cuma. "Semoga dengan memberikan edukasi dan selalu mengingatkan penggunaan masker, diharapkan akan terbangun kesadaran masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan," ujarnya. (Hes)