Pemkot Berkomitmen Tingkatkan Akuntabilitas Pembangunan Tahun 2022

Kota Yogyakarta telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 13 kali berturut-turut. Hal itu mencerminkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam merencanakan dan melaksanakan program kegiatan sehingga bisa berjalan dengan sangat baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Adanya kekurangan dalam proses pengadministrasian yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan cambuk agar lebih bersemangat dalam berkarya dan membenahi kekurangan yang ada.

"Kita sudah benar, tinggal memberikan perhatian tertentu agar capaian target menjadi lebih optimal," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya dalam Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2022 pada Senin (28/3) di Ruang Yudhistira Kompleks Balaikota Yogyakarta.

Lebih lanjut dijelaskan berkaitan dengan rekomendasi dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka pihaknya harus belajar melihat aspek secara bersungguh-sungguh agar lebih detail dalam hal teknis.  Apabila belum mampu hal itu bukanlah ketidakmampuan tetapi bagaimana mengkorelasikan antara apa yang telah dilakukan dengan tugas pokok fungsi agar bisa memperbaiki dan menyempurnakan apa yang menjadi rekomendasi APIP.

“Mudah-mudahan melalui Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2022, kita dapat terus meningkatkan akuntabilitas dalam rangka menjalankan amanah pelayanan publik kepada masyarakat Kota Yogyakarta,” kata Aman.

Kepala Inspektorat Kota Yogyakarta Fitri Paulina Andriani menjelaskan bahwa kegiatan Larwasda merupakan media komunikasi dan evaluasi  pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun anggaran 2021.

“Titik berat pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh OPD, serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” jelas Paulina.

Sebagai fungsi consulting, Inspektorat siap untuk bersinergi dengan OPD dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa bebas KKN melalui penerapan tata kelola pemerintahan, manajemen resiko dan sistem pengendalian internal yang memadai. Selain itu, menjalankan peran dalam menjamin suatu kegiatan berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi (quality assurance).

Kegiatan Larwasda tersebut dilakukan secara daring dengan peserta 17 OPD dan Luring diikuti oleh 20 OPD dan unit kerja Bagian Setda serta RSUD dan diakhiri dengan penanda tangan komitmen Pakta Integritas Kepala OPD dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2022.  (ant)