Revisi Perda Kelembagaan Wilayah Perkuat Pemberdayaan Kampung

Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengajukan revisi terhadap peraturan daerah (perda) terkait kelembagaan di wilayah. Terutama berkaitan dengan keberadaan kampung. Tujuan revisi kelembagaan itu untuk memperkuat pemberdayaan kampung di Kota Yogyakarta.

“Kami Pemkot Yogyakarta sedang melakukan revisi terhadap perda yang berkaitan dengan keberadaan kampung. Kami sudah membuat rancangan perda merevisi perda tentang kelembagaan wilayah,” kata Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat kegiatan penguatan kampung di Balai Kota Yogyakarta, Senin (18/4/2022).

Heroe menyatakan selama ini keberadaan kampung didasarkan pada peraturan walikota karena kebutuhan untuk menjadikan kampung sebagai subyek tiap pembangunan. Namun menurutnya di lapangan ditemukan persoalan-persoalan seperti tentang pembentukan kampung itu sendiri. Termasuk hubungan kampung dan RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) masih kurang bagus dalam struktur organisasi dan hirarkinya

“Nantinya perda itu memuat tentang bagaimana posisi RT/RW, kampung, LPMK dan kelurahan serta kemantren atau unit pelaksana kelembagaan di wilayah. Semuanya nanti berdasarkan pada  sumber hukum yang sama,” paparnya.

Pihaknya menyampaikan dalam perda kelembagaan wilayah yang baru akan diatur struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga wilayah. Selain itu hal-hal yang membedakan RT/RW, kampung, LPMK, kelurahan dan kemantren akan dibuat sedemikian rupa sehingga memiliki alas hak yang jelas.

Heroe menegaskan selama ini kampung dianggap sebagai  sebuah satu pranata dari Keistimewaan Yogyakarta. Heroe menyebut salah satu Keistimewaan Yogyakarta adalah mengembalikan kelembagaan-kelembagaan tradisional. Oleh karena itu di Kota Yogyakarta ada kampung, kelurahan dan kemantren sehingga diharapkan selain mendapatkan dukungan dana dari APBD juga dari dana keistimewaan (danais)

“Makanya salah satu upaya kita adalah menata dan mengembangkan kembali  agar struktur organisasi betul-betul bisa berjalan dengan signifikan. Harapkan kami perda revisi ini segera kita ajukan, supaya mendapatkan pengesahan bersama dari DPRD. Salah satu tujuan pemberdayaan ini bisa mengalokasikan anggaran untuk RT/RW, kampung dan LPMK berdasarkan dana dari APBD maupun danais,” jelas Heroe.

Di samping itu, pihaknya juga mengutarakan ada permasalahan perbedaan masa periode antara Ketua RT/RW, LPMK dan kampung yaitu ada yang 3 tahun dan 5 tahun. Dalam perda baru nanti, lanjutnya, akan disamakan masa periodenya. Oleh karena ketua kampung dan LPMK diharapkan sementara diperpanjang agar pemilihan bisa bersamaan dengan Ketua RT/RW agar lebih efisien.

“Selama ini kalau tidak bareng pemilihannya, ada yang dobel-dobel (jabatannya) ketua RT/RW, kampung dan LPMK. Ini agar harmonisasi kepengurusan di wilayah bisa tercapai dengan baik dan bekerja bersama-sama untuk membangun wilayah masing-masing,” terangnya.

Sementara itu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Yogyakarta Retnaningtyas mengatakan kegiatan itu rutin diadakan untuk penguatan kelembagaan kampung. Kegiatan itu dibagi dalam beberapa wilayah kemantren pada Senin (18/4/2022) adalah ketua kampung di Kemantren Jetis, Tegalrejo dan Gedongtengen.

“Ini adalah pertemuan ketiga untuk penguatan kampung se- Kota Yogyakarta. Ada 169 kampung di Kota Yogyakarta yang tiap tahun kita adakan penguatan. Terkait kelembagaan kampung di Bagian Tapem sehingga masa bakti ketua kampung yang akan habis 2023 akan diampu di Tapem. Sedangkan Kesra khusus di pembinaan kampung di Yogyakarta,” pungkas Retnaningtyas. (Tri)