Pemkot Yogya Gelar Sosialisasi Penagihan Pajak Daerah   

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengadakan sosialisasi terkait penagihan pajak daerah yang menyasar 45 kelurahan. Hal itu mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta nomor 123 tahun 2021 tentang tata cara penagihan pajak daerah. Terutama untuk mendukung optimalisasi penagihan pajak.

Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa menyebut total tunggakan pajak daerah di kota Yogyakarta mencapai sekitar Rp 145 miliar. Tapi apabila tunggakan pajak termasuk denda dan bunga nilainya mencapai sekitar Rp 199 miliar. Dia mengaku upaya penagihan sudah banyak dilakukan BPKAD Kota Yogyakarta seperti bekerja sama dengan kejaksaan. Langkah lain yang dapat dilakukan adalah penagihan paksa.

“Di DIY ini baru pertama yaitu penagihan secara paksa yang kita tuangkan dalam Perwal Nomor 123 tahun 2021. Ini perlu semangat segoro amarto semangat gotong royong bagaimana kita bisa melaksanakannya,” kata Wasesa saat sosialisasi Perwal terkait penagihan pajak daerah di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (19/4/2022).

Mengacu Perwal Nomor 123 tahun 2021 alur penagihan pajak dimulai dari penerbitan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Jika surat teguran setelah 21 hari tidak diindahkan akan diterbitkan surat paksa. Pajak harus dilunasi dalam waktu 2x24 jam setelah menerima surat paksa. Jika sesudah batas waktu itu maka tindakan penagihan pajak akan dilanjutkan dengan penyitaan.

“Sudah ada lima juru sita yang dikukuhkan walikota untuk kemudian akan turun ke lapangan dengan bantuan dukungan dari bapak ibu (kelurahan) untuk secara paksa menyita harta kekayaan wajib pajak maupun penanggung pajak. Ini yang akan kita lakukan untuk menagih,” terangnya.

Juru sita pajak bertugas melaksanakan surat perintah penagihan seketika, memberitahukan surat paksa, melaksanakan penyitaan dan penyanderaan berdasarkan surat perintah. Wasesa menyampaikan dalam bertugas juru sita pajak harus memakai seragam juru sita, dilengkapi identitas serta surat tugas.

“Termasuk punya kewenangan penyanderaan. Tapi itu usaha terakhir karena dengan surat paksa itu kami anggap sebagai pembinaan. Kami harap perwal ini tidak dilaksanakan karena wajib pajak kemudian patuh,” tambah Wasesa.

Sedangkan peran kelurahan dalam pelaksanaan Perwal nomor 123 tahun 2021 adalah menerima surat paksa apabila wajib pajak atau penanggung pajak tidak berada di tempat, menjadi salah seorang saksi dalam pelaksanaan sita dan tanda tangan berita acara pelaksanaan sita. Termasuk menyimpan atau mengawasi barang yang disita apabila pelaksanaan sita tidak dihadiri wajib pajak atau penanggung pajak.

“Peran kelurahan ini yang kami mohon perhatiannya. Apabila wajib pajak tidak ada di tempat maka surat paksa disampaikan melalui paling rendah sekretaris kelurahan. Inilah makanya pentingnya bagaimana ketika juru sita melakukan tugasnya cukup sampai di sekretaris kelurahan. Itu dianggap sah untuk melakukan tindakan selanjutnya,” jelasnya.

Wasesa mengatakan penagihan pajak itu diprioritaskan untuk pajak daerah yang menerapkan self assessment yang memungut pajak dari konsumen yaitu pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Sedangkan tunggakan pajak lainnya seperti wajib pajak bumi di bangunan diarahkan untuk mengangsur pajak dengan mekanisme menabung dulu seperti di Bank Jogja. Kini pihaknya tengah membuat profil dari data-data tunggakan pajak dan wajib pajak. (Tri)