Walikota Harap Pengusaha Tidak Menunda Pembayaran THR

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menggelar desiminasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang servis tahun 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengingatkan kepada para pengusaha untuk tidak menunda pemberian hak karyawan.

"Pengusaha harus bisa memahami regulasi dengan baik dan benar-benar menjalankannya," katanya di ruang Bima komplek Balaikota Yogyakarta, Selasa (19/4/2022).

Walikota juga mengajak pengusaha untuk membangun kesadaran dan membangun komunikasi kepada para karyawannya agar suasana kerja yang semakin baik dan harmonis.

"Kami harapkan perusahaan di Kota Yogya tidak menunda-nunda pembayaran THR. Tunjangan ini merupakan hak yang harus diterima karyawan," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogya, Maryustion Tonang menjelaskan kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR.

"Diantaranya pekerja atau karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih dengan besaran satu kali upah," bebernya.

Bagi pekerja yang belum memiliki masa kerja 12 bulan namun telah lebih dari satu bulan bekerja, besaran THR diberikan sesuai hitungan yang berlaku.

Maryustion memahami, dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan para pengusaha di wilayahnya, termasuk di bidang akomodasi pariwisata.

Hanya saja, karena aturannya sudah ditetapkan oleh pusat, maka pihaknya harus tegak lurus.
"Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19 sudah tidak diperbolehkan lagi mencicil. Jadi harus sesuai dengan aturan Kemenaker RI," katanya.

Di sisi lain, lanjutnya, ada sejumlah sanksi jika perusahaan melanggar bahkan sampai tak membayarkan THR ini.

"THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Sehingga kalau tidak dibayarkan tentu ada sanksi kepada perusahaan tersebut," katanya. (Han)