Pemkot Yogya- KPK Target Optimalisasi Pendapatan Daerah   

Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan monitoring program pencegahan korupsi. Salah satu fokus koordinasi tersebut terkait optimalisasi pendapatan daerah. Terutama untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan pendapatan daerah.

“Menyangkut tentang optimalisasi pendapatan daerah. Dari hasil koordinasi kami mencoba melihat apa kendala-kendala pendapatan di Pemkot Yogyakarta menjadi kurang maksimal,” kata Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, usai mengikuti rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi dengan KPK di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (21/4/2022).

Heroe menjelaskan ada beberapa hal yang dibahas terkait optimalisasi pendapatan daerah di antaranya terkait dengan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak. Dari hasil rapat koordinasi itu Pemkot Yogyakarta akan menindaklanjuti semua persoalan-persoalan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Terutama pajak hotel, restoran, hiburan parkir. pajak air tanah serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Akan kita tindak lanjuti dengan menyurati wajib pajak yang masih belum menyelesaikan kewajibannya. Kami ingin nanti ada kesepakatan-kesepakatan terutama yang berkaitan dengan wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya,” tambahnya.

Menurutnya tidak banyak wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban melunasi tunggakan pajak. Namun tunggakan pajak itu beberapa sudah agak lama. Misalnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan harus dilakukan pembersihan data dari pengelolaan sebelumnya oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Selain itu kondisi wajib pajak berbeda-beda statusnya. Heroe menyebut ada wajib pajak yang sudah menutup usahanya seperti hotel dan restoran. Termasuk ada beberapa sarana tapping box perekam transaksi untuk mengontrol penerimaan pajak hotel dan restoran yang kondisinya rusak maupun tidak aktif. Oleh sebab itu akan dilakukan pengecekan dan tindakan lebih lanjut.

“Ada beberapa restoran atau hotel yang sudah tutup usahanya akan kita cek. Ada yang alatnya rusak atau kadang-kadang nyala atau tidak, kita akan cek,” ujar Heroe.

Pihaknya menegaskan akan ada sanksi atau tindakan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Heroe menyatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan KPK ini Pemkot Yogyakarta akan menyurati wajib pajak dan memanggil untuk membuat kesepakatan tentang tindak lanjut agar segera menjalankan kewajibanya.

“Ada yang memang hanya disurati dulu. Ada yang memang nanti dengan juru sita , dan ada yang kami siapkan dengan tindak lanjut mengajak dengan teman-teman penegak hukum. Ya nanti sanksi. Yang jelas harus bayar dulu (kewajibanya). Menyangkut tentang ketentuan sampai pencabutan izin tergantung dari kepatuhannya sejauh mana,” terangnya.

Sementara itu Kepala Satgas Korsub Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah III KPK, Uding Juharudin mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya mencoba mendalami terkait pencegahan aset pemerintah daerah agar tidak dikorupsi, optimalisasi pendapatan daerah serta pengadaan barang dan jasa. Dia menegaskan terkait pendapatan sangat penting karena selama  orang memahami korupsi sebagai pengeluaran dengan sumber dana pemerintah yang bocor. “Padahal sebenarnya potensi bocornya penerimaan yang harusnya masuk tapi tidak masuk itu jauh lebih penting dan kurang mendapatkan perhatian. Kami akan masuk ke itu pendapatan,” papar Uding.

Dia menyebut untuk Monitoring Control for Prevention (MCP) program pencegahan korupsi dari KPK untuk Kota Yogyakarta nilainya sudah 88 persen atau sudah cukup bagus. Pihaknya berharap rapat koordinasi ini bisa menghasilkan rekomendasi dan komitmen bersama untuk bisa direalisasikan guna perbaikan tata  kelola pemerintah agar lebih baik transparan dan akuntabel.(Tri)