Target Monev Keterbukaan Informasi Publik Lebih Baik   

Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022 lebih baik dari sebelumnya. Untuk itu masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Yogyakarta diminta memenuhi ketentuan materi dalam monev KIP 2022.

“Menjadi pemahaman bersama bagaimana monev keterbukaan informasi publik kota bisa lebih baik,” kata Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya dalam rapat koordinasi monev KIP tahun 2022, di Balai Kota Yogyakarta, Senin (25/4/2022).

Menurutnya secara struktur penilaian monev KIP tahun 2021 Pemkot Yogyakarta belum mampu melakukan secara maksimal. Baik dari OPD Pemkot Yogyakarta maupun kemantren dan legislatif. Oleh sebab itu harus menjadi perhatian semua OPD di Pemkot Yogyakarta agar mengupayakan monev KIP lebih baik dari sebelumnya.

Aman berharap dari rapat koordinasi dengan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY bisa memberikan petunjuk materi monev KIP 2022 bagi para OPD Pemkot Yogyakarta. “Kami harap semua mengisi seluruh pertanyaan. Segera sampaikan ke pengelola informasi dan dokumentasi di masing-masing OPD,” imbuhnya.

Pihaknya juga memberikan beberapa penekanan terkait KIP yaitu menjadikan keterbukaan informasi sebagai hak memberikan pesan ke masyarakat, menyajikan informasi dan sistem keterbukaan informasi berdasarkan kebutuhan masyarakat. Termasuk mendudukan hal-hal subtansial yang sudah dilakukan terkait KIP dalam parameter formal. Selain itu OPD harus membangun frekuensi yang sama untuk membangun KIP lebih optimal.

“Jadikan keterbukaan informasi bukan sebagai kewajiban yang membebani. Tapi jadikan keterbukaan informasi adalah peluang dan hak untuk memberikan pesan ke masyarakat dan meraih kepercayaan lebih luas. Keempat adalah membangun frekuensi yang sama. Membangun keterbukaan yang lebih optimal dengan cara melakukan internalisasi dan menyamakan frekuensi,” jelas Aman,

Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Trihastono mengatakan Pemkot Yogyakarta pada Bulan Mei, Juni, Juli 2022 akan menjalani evaluasi KIP oleh KID DIY. Pada evaluasi tahun sebelumnya Kota Yogyakarta, lanjutnya, rata-rata terkategorikan sebagai menuju informatif. Oleh sebab itu masih perlu sangat ditingkatkan.

“Dengan penjelasan kisi-kisi evaluasi dari KID, kami upayakan ada peningkatan yang cukup signifikan dari hasil evaluasi tahun 2022. Sudah ada surat edaran sekda agar OPD melakukan pencermatan materi PPID di masing-masing website. Kominfo sebagai PPID utama akan melakukan supervisi,” terang Trihastono.

Sementara itu Komisioner KID DIY, Sri Surani menyampaikan tugas KID adalah memastikan dan mengukur badan publik di DIY terkait dengan kepatuhan keterbukaan informasi. Tujuan monev di antaranya  mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Tahapan monev dari registrasi, pengisian kuisioner, visitasi dan presentasi.

“Beberapa catatan kami terkadang komitmen badan publik kurang sehingga tidak melakukan registrasi. Tidak memperhatikan tata kala dan minim komunikasi internal. Salah satu poin yang belum banyak disampaikan adalah laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” tandas Rani. (Tri)