Berlakukan Jam Malam Cegah Kejahatan Jalanan   

Untuk mencegah kejahatan jalanan kembali muncul upaya pencegahan perlu dilakukan bersama-sama. Salah satunya pemberlakuan jam malam bagi anak-anak agar tidak keluar malam tanpa aktivitas yang jelas. Keluarga dan masyarakat diminta  memastikan agar anak-anak sudah berada di rumah maksimal pukul 22.00 WIB.

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan ada surat edaran walikota terkait jam malam bagi anak. Hal itu juga terkait pembinaan anak-anak dalam keluarga itu juga mengacu pada Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2020 tentang pembangunan ketahanan keluarga

“Jam malam anak itu memberikan acuan maksimal jam sepuluh malam anak-anak sudah ada di rumah. Itu agar orang tua dan masyarakat mempunyai alasan ketika menemukan anak-anak berada di luar rumah, pada setiap pukul sepuluh malam untuk meminta mereka berada di rumah,” kata Heroe dalam focus group discussion terkait kejahatan jalanan di Hotel New Saphir Yogyakarta, Selasa (26/4/2022).

Menurutnya penerapan jam malam itu adalah upaya bersama karena perkelahian pelajar seperti geng sekolah bergeser menjadi kejahatan jalanan di masyarakat. Oleh sebab itu harus mulai mengelola di masyarakat agar anak-anak terjebak atau mulai melakukan aktivitas yang dilarang seperti kejahatan jalanan.

Heroe menyampaikan juga menerjunkan Satpol PP, Linmas dan Jaga Warga yang dibentuk Pemda DIY untuk ikut mencegah kejahatan jalanan. Terutama menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Selain itu mengaktifkan kembali kegiatan ronda atau sistem keamanan lingkungan

“Karena di masyarakat maka harus ditangani bersama-sama. Kami punya harapan kita semua punya tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kita baik sekolah masyarakat dan keluarga itu menjadi faktor penting untuk mencegah perkembangan kejahatan jalanan,” terangnya.

Pihaknya juga menyoroti kegiatan sosial di masyarakat yang didominasi oleh orangtua. Dengan demikian banyak anak tidak memiliki pergaulan sosial di lingkungannya tapi cenderung eksis di media sosial. Untuk itu Heroe mengajak masyarakat agar mulai mencoba melibatkan peran anak-anak muda dalam kegiatan di lingkungan sosial.

Sedangkan Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta Nindyo Dewanto menyatakan penanganan kejahatan jalanan yang kembali muncul menjadi hal sangat penting untuk didiskusikan lebih lanjut. Hal itu menjadi ketugasan Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta untuk memfasilitasi sosialisasi maupun penyuluhan terhadap hal atau kejadian yang sedang marak dari sisi hukum yustisi.

“Kami melakukan pendekatan dari sisi yustisi, sehingga menghadirkan narasumber dari kepolisian dan kejaksaan. Penanganan apa yang perlu dilakukan kepada anak-anak. Kami harap melalui diskusi ini paling tidak kita bisa mendapatkan pandangan yang sama terkait kejahatan jalanan dan penanggulangannya seperti apa,” jelas Nindyo.

Sementara itu Kanit Bhabinkamtibmas Polresta Yogyakarta AKP Widar Afandi menyebut selama tahun 2022 Polresta Yogyakarta menangani kasus tindak pidana yang dilakukan pelajar sebanyak 8 kasus. Rinciannya berupa penganiayaan, sajam, pengrusakan dan sudah P21 bahkan sudah ada yang divonis pengadilan. Upaya yang dilakukan Polresta dalam penanganan kenakalan remaja di antaranya pendataan geng-geng pelajar dan musuh antar geng, pemetaan tempat nongkrong atau berkumpul geng, patroli terpadu polres-polsek serta pembinaan penyuluhan ke sekolah- sekolah dan terhadap pelajar berenergi lebih. (Tri)