Pemkot Dorong Perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Kota Yogya

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terus berusaha medorong adanya perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Yogyakarta.

Upaya tersebut tak main main, hal ini dibuktikan dengan di terbitkannya Peraturan Walikota (Perwal) nomor 120 tentang optimalisasi pelaksanaan prrogram jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Yogyakarta pada tanggal 6 Desember 2021.

Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menjelaskan Perwal tersebut bertujuan untuk menegakkan regulasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Selain itu juga memberikan perlindungan bagi pekerja dalam melaksanakan ketugasannya, dan  memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja serta mengurangi angka kemiskinan baru," katanya saat membuka forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Hotel Grand Ina Indonesia, Rabu (27/4/2022).

Haryadi menjelaskan di samping dukungan terhadap penyelenggaraan jaminan perlindungan ketenagakerjaan, Pemkot Yogya  juga berupaya menggerakkan roda perekonomian dengan melakukan berbagai terobosan dalam mengembangkan UMKM dan dunia usaha di Kota Yogya.

"Pemkot Yogya memiliki program Gandeng Gendong, salah satu pengimplementasiannya, yakni dengan menggandeng para pelaku UMKM dalam kemitraan," bebernya.

Dalam program tersebut, lanjutnya, para, UMKM diupayakan untuk dapat meningkatkan mutu kualitas produknya dan dapat dilakukan transaksi jual-beli langsung dengan konsumen melalui platform penjualan online maupun luring.

"Program Gandeng Gendong juga dilaksanakan dengan pembinaan ketahanan pangan dan ekonomi, pengembangan kampung wisata, serta penciptaan paket-paket wisata baru untuk berkunjung dan berbelanja ke kampung wisata tersebut," jelasnya.

Dengan dukungan penuh terhadap para pelaku UMKM tersebut, diharapkan kelompok masyarakat yang terkena dampak dari kelesuan ekonomi akan memiliki kesempatan untuk memecahkan masalah ekonominya secara mandiri dan mengurangi ketergantungan akan bantuan sosial dari pemerintah.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Asri Basir, sangat mengapresiasi upaya Pemkot Yogya dalam medorong adanya perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Yogyakarta.

Pihaknya menjelaskan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 23 April 2022 jumlah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Yogya baru mencapai 36,6% dari total potensi tenaga kerja sebanyak 186.502 pekerja.

"Sehingga, kita perlu mengerahkan usaha lebih untuk meningkatkan jumlah tersebut," jelasnya.

Asri Basir berharap di tahun 2022 pencapaian coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Yogyakarta bisa mencapai 45%. (Han)