Pemkot Bina Pedagang Daging Tak Miliki Izin Herkiring

Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perdagangan menggelar pembinaan dan penertiban pedagang daging dalam rangka pengawasan keamanan dan mutu pangan segar asal hewan dan tumbuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri  pada Rabu (27/4) dini hari di sejumlah pasar tradisional Kota Yogyakarta. Dalam pembinaan dan penertiban pedagang tersebut ditemukan adanya  5 pedagang daging yang melakukan pelanggaran tidak memiliki surat herkiring.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Muhammad Imam Nurwahid didampingi Kepala Seksi Penyidikan Bidang Penegakan Satpol-PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat di tengah-tengah pembinaan dan penertiban pedagang. Penertiban pedagang daging dilakukan dengan kegiatan  pemeriksaan perizinan penyembelihan, perizinan pemasukan daging ke Kota Yogyakarta dan penggilingan daging yang ada di Kota Yogyakarta.

“Hasil dari kegiatan pagi ini menunjukkan bahwa ketertiban pelaku usaha meningkat dan lebih baik dari kegiatan serupa saat menjelang tahun baru 2022,” kata Imam

Selain itu juga tidak ditemukan adanya penggunaan formalin atau bahan kimia lain yang dicampurkan dalam bahan pangan segar berasal dari hewan dan tumbuhan serta tidak ditemukannya penggunaan penggilingan daging sapi yang digunakan juga untuk penggilingan daging babi. Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mengapresiasi para pelaku usaha bahan pangan segar yang berasal dari hewan dan tumbuhan yang telah menjaga kepercayaan masyarakat dengan menyediakan bahan pangan segar yang bersih sehat dan sesuai prosedur. 

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Penegakan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan penegakan Perda Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging. Hasil dari penertiban tersebut sebanyak 5 pedagang daging yang tidak memiliki surat herkiring, terdiri dari 2 pedagang di Pasar Beringharjo, 2 pedagang di Pasar Sentul dan 1 pedagang di Pasar Kranggan. 

"Mereka akan kami panggil ke Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta untuk dilakukan pembinaan yang selanjutnya akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 18 Mei 2022 mendatang," jelasnya. (ant)