FESTIVAL DOLANAN ANAK 2009

Dolanan anak merupakan sebuah kebiasaan budaya bermain bagi anak-anak yang biasa dilakukan oleh kebanyakan anak di Jawa pada beberapa dekade yang telah lalu. Saat ini keberadaan dolanan anak sudah sangat jarang dimainkan. Berpijak dari hal ini maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta berupaya untuk terus mengangkat dan melestarikan keberadaannya dengan mengadakan Festival Dolanan Anak, dengan maksud dan tujuan untuk mengenalkan kembali jenis-jenis permainan anak yang sering dimainkan oleh anak-anak jaman dulu kepada anak-anak generasi sekarang, agar anak-anak jaman sekarang dapat menyanyikan beberapa lagu dolanan anak, untuk menumbuhkan rasa cinta anak-anak terhadap warisan budaya daerah, serta untuk membentuk sikap dan perilaku budaya daerah pada anak-anak.

Festival Dolanan Anak akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yang akan dibuka pada hari Kamis, 25 Juni 2009 mulai pukul 08.00 WIB, bertempat di Pendopo Taman Siswa Yogyakarta. Peserta pada festival ini adalah 14 grup dolanan anak yang ditunjuk oleh masing-masing kecamatan.

Ketentuan Umum :
Peserta festival adalah grup/kelompok dolanan yang mewakili setiap wilayah kecamatan di Kota Yogyakarta, masing-masing kelompok terdiri atas 10-20 anak usia Sekolah Dasar, dimana setiap anggota grup tidak boleh merangkap dalam grup lainnya.

 
Ketentuan Umum :
Peserta festival adalah grup/kelompok dolanan yang mewakili setiap wilayah kecamatan di Kota Yogyakarta, masing-masing kelompok terdiri atas 10-20 anak usia Sekolah Dasar, dimana setiap anggota grup tidak boleh merangkap dalam grup lainnya.

Ketentuan Khusus :

  1. Peserta wajib menampilkan minimal 3 (tiga) lagu dolanan anak yang telah ditetapkan panitia, yaitu : Soyang, Jamuran, Cublak-cublak Suweng, Ancak-ancak Alis, Lepetan, Dingklik Oglak Aglik, Doktri Legindri, Jaranan, Hae Ulo Banyu, Menthok-menthok, Lindri, Jago Kate, Gajah-gajah, Bethet Thing Thong, Ayo Tuku Kluwih, Gundul-Gundul Pacul.
  2. Peserta dapat membawakan lebih dari 3 (tiga) lagu namun tetap harus memenuhi batas waktu penyajian (dikemas secara medley).
  3. Kemasan penyajian dapat meliputi gerak, lagu (tetembangan) dan dapat pula disisipi dengan dedongengan (dialog), yang disesuaikan dengan lagu yang dipilih.
  4. Waktu penyajian setiap kelompok antara 7 s.d. 10 menit.
  5. Peserta dapat menggunakan properti dan disediakan sendiri.
  6. Penggunaan setting diperoleh sepanjang tidak mengganggu dan atau menghambat kelancaran peserta berikutnya (setting sederhana).
  7. Peserta menggunakan rias busana sederhana dan disesuaikan dengan tema, suasana serta lagu yang dipilih.
  8. Peserta wajib menggunakan iringan live dengan media gamelan yang disediakan panitia dengan laras sendro pelog. Peserta tidak diperkenanankan menggunakan alat musik elektronik.
  9. Pengrawit disediakan oleh peserta dengan ketentuan bisa anak, dewasa maupun campuran.
  10. Crew stage disediakan sendiri oleh peserta.
  11. Jeda antar panampil maksimal 3 menit.
  12. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, dengan kriteria penilaian yang digunakan adalah penghayatan (bobot 5), penampilan (bobot 3) dan kreativitas (bobot 2). Apabila 2 kelompok memiliki nilai sama maka ketepatan waktu akan menjadi pertimbangan bagi dewan juri.

Dewan Juri terdiri atas :

  1. M. Habib Bari (Pemerhati Budaya)
  2. Th. Suharti, SST, M.Hum
  3. Priyo Dwiarso (Pakar Dolanan Anak)
  4. Drs. Kuswarsantyo, M.Hum (Akademisi)
  5. Agung Harwanto, S.Sn (Seniman)

Panitia menyediakan hadiah berupa trophy, piagam dan uang pembinaan dengan total senilai Rp. 16.500.000,00 dengan perincian :

  1. Juara 1  : Rp. 3.500.000,00
  2. Juara 2  : Rp. 2.750.000,00
  3. Juara 3  : Rp. 2.250.000,00
  4. Juara Harapan 1 : Rp. 1.750.000,00
  5. Juara Harapan 2 : Rp. 1.250.000,00
  6. Juara Harapan 3 : Rp. 1.000.000,00
  7. Delapan Nominator : @ Rp. 500.000,00