Memperkuat Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani dan Perikanan Kota Yogya

Kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 128 Tahun 2021 tentang kelembagaan petani dan kelembagaan pelaku utama perikanan dilaksanakan di Ruang Bima Balai Kota pada Selasa (17/5). Dihadiri oleh Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Suyana, dengan pemateri Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Supartama, dan diikuti perwakilan seluruh Kemantren dan Kelurahan.

Ruang lingkup Perwal No 128 Tahun 2021 mencakup pada pembentukan, penumbuhan, pengembangan, fasilitasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pembubaran kelembagaan petani dan kelembagaan pelaku utama perikanan.

Dalam laporannya Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Suyana menyampaikan bahwa Perwal No 128 Tahun 2021 mendorong pertumbuhan kelompok tani dan perikanan dengan tujuan untuk memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kota Yogyakarta. Mengingat ketahanan pangan juga akan sangat mempengaruhi kondisi gizi dan kesehatan masyarakat.

“Salah satu permasalah yang berkaitan dengan ketahanan pangan adalah stunting, dimana hal ini merupakan masalah serius dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM). Tantangan ini harus diatasi dengan baik agar generasi masa depan Indonesia bisa menjadi generasi yang unggul, berdaya saing, dan berkualitas. Salah satunya adalah dengan memperkuat ketahanan pangan pada komoditas buah dan sayur melalui pembentukan kelembagaan kelompok tani dan perikanan,” jelasnya.

Di samping itu Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi dalam sambutannya mengatakan bahwa upaya dalam mendorong pembentukan kelembagaan kelompok tani dan perikanan juga merupakan langkah untuk mengurangi ketergantungan Kota Yogyakarta pada pasar. Meski belum bisa menjaga dalam rantai supply yang panjang pada komoditas pangan.

“Kalau tiap kampung punya kampung sayur atau buah, secara ekonomi bisa meningkatkan pendapatan warga. Kemudian secara makro itu bisa menjadikan kita tidak sepenuhnya bergantung pada pasar yang sering kali ada permainan harga. Meski kita memiliki keterbatasan lahan, tapi inovasi urban farming bisa menjadi salah satu upaya untuk menjaga dan menguatkan kemandirian pangan Kota Yogyakarta,” paparnya.

Dalam kegiatan sosialisasi Perwal No 128 Tahun 2021 juga dibuka sesi diskusi dengan para peserta dari perwakilan Kelurahan dan Kemantren. Salah satu hal yang didiskusikan adalah berakaitan dengan status Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Gabungan Kelompok Perikanan (Gapokkan) yang sudah terbentuk setelah peraturan ini dikeluarkan.

Pada konteks tersebut Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Supartama menyampaikan bahwa Gapoktan dan Gapokkan yang sudah terbentuk tidak perlu mendaftarkan kembali dengan melengkapi persyaratan seperti pembentukan baru. Tapi hanya perlu meminta pengajuan untuk mendapatkan nomor registrasi maksimal satu tahun setelah peraturan diterbitkan. (Jul)