Bea Cukai Yogya Ajak Warga Berantas Rokok Ilegal
Bekerjasama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta gelar sosialisasi cukai ke warga Kampung Gemblakan Bawah di Kantor Kelurahan Suryatmajan pada Selasa (17/5). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyukseskan program Gempur Rokok Ilegal.
Pemateri dalam sosialisasi cukai dipaparkan oleh Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Bimo Adisaputro,. Dalam pemaparannya, Bimo menjelaskan tiga jenis barang kena cukai (BKC) yang ada di Indonesia yaitu hasil tembakau, etil alkohol atau etanol, dan minuman mengandung etil alkohol. Salah satu BKC yang saat ini marak beredar secara ilegal adalah hasil tembakau yaitu rokok.
Untuk mengetahui mana rokok yang ilegal atau legal, bisa dilihat dari ciri-cirinya. Rokok yang legal akan memiliki pita cukai pada kemasannya, ada merk rokok, jenis rokok dan jumlah dalam kemasan, nama dan alamat pabrik, serta peringatan pemerintah. Sementara rokok ilegal tidak memiliki pita cukai atau polosan, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah personalisasi pita cukai, dan ketidaksesuaian jumlah produksi dan jenis rokok.
“Pita cukai itu hanya dikeluarkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Jadi kalau terpapar sinar uv ada hologramnya dan cetakannya tajam. Produsen atau pabrik rokok ilegal banyak yang mencetak pita cukai sendiri dan itu bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan pidana denda,” jelas Bimo.
Dalam pemamarannya lebih lanjut Bimo juga menghimbau kepada para peserta sosialisasi yang juga sebagian adalah pemilik warung sembako untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima produk rokok untuk dijual di warungnya. Tidak sedikit, sales rokok ilegal yang memanfaatkan warung-warung sembako untuk disuplai. Lantaran masih banyak pemilik warung yang belum mengetahui bagaimana cara mengidentifikasi produk rokok ilegal.
“Mulai sekarang Ibu dan Bapak hadirin yang punya warung, harus diperhatikan lagi ya kalau ada penawaran produk rokok. Mohon dicek dengan teliti sesuai ciri-ciri rokok ilegal yang sudah disebutkan tadi. Kalau ada indikasi rokok ilegal, nanti diterima dulu saja, setelah itu bikin laporan dan kontak ke Bea Cukai supaya kami tindak lebih lanjut,” tambah Bimo.
Dalam waktu dekat Bea Cukai Yogyakarta akan mengadakan operasi gabungan bersama Pemerintah Kota Yogyakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja Yogyakarta untuk menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu dari kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Bimo adalah untuk mengajak masyarakat turut serta dalam memberantas rokok ilegal.
“Sosialisasi ini tujuannya untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat ikut mengentaskan peredaran rokok ilegal. Sesuai program Bea Cukai yaitu Gempur Rokok Ilegal. Bagi masyarakat jika menemui BKC ilegal sepeti rokok ilegal, jangan sungkan untuk lapor ke Bea Cukai. Nanti akan ada tindak lanjut, informasi serta identitas pelapor akan dijamin aman,” tutup Bimo. (Jul)