Pentingnya Penguatan Lembaga Kewilayahan di Kota Yogya

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi pimpin kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kewilayahan se-Kemantren Gedongtengen, didampingi Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Indaruwanto Eko Cahyono dan Mantri Pamong Praja Kemantren Gedongtengen Ananto Wibowo di Pendopo Kemantren Gedongtengen pada Rabu (18/5).

Dalam paparannya Ananto Wibowo menyampaikan bahwa masalah darurat sampah yang terjadi di Kota Yogyakarta khususnya di Kemantren Gedongtengen bisa dikendalikan ketika setiap unit terkecil dan lembaga kewilayahannya mampu mengelola sampah. Jumlah sampah per hari yang dihasilkan wilayah Kemantren Gedongtengen adalah 16 ton sementara total di seluruh wilayah Kota Yogya adalah 366 ton.

“Kami mohon untuk setiap ketua RT, RW, dan Kampung untuk mengajak warganya supaya bisa mengelola sampah. Ketika itu sampah organik nanti bisa diolah menjadi pupuk, sementara sampah anorganik yang memang bisa dimanfaatkan bisa digunakan kembali atau dibuat menjadi produk yang bernilai. Sesuai pesan Walikota Yogyakarta from trash to cash,” ajaknya.

Ananto juga menyebutkan ketika setiap kelurahan ataupun kemantren mampu mengelola sampah yang dihasilkan, setidaknya akan mampu mengurangi 30% dari jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hal ini tentunya bisa meringankan daya tampung sampah di TPA supaya tidak terjadi penumpukan ataupun melebihi kapasitas.

Sejalan dengan hal itu, Indaruwanto Eko Cahyono juga mendorong setiap unit terkecil keluarga kemudian naik di tingkat RT untuk mulai memilah sampah. Sebab setiap rumah itu pasti akan menghasilkan sampah.

“Sampah itu seperti bom waktu, ketika dibiarkan seperti tidak ada, tapi saat sudah menumpuk, nanti imbasnya sangat luar biasa. Maka dari itu mulai memilah mana sampah yang bisa didaur ulang, mana yang masih bisa digunakan, dan mana yang memang harus dibuang,” jelasnya.

Sejauh ini Pemerintah Kota Yogyakarta juga sedang dalam proses pengajuan pengadaan lahan untuk pengelolaan sampah. Kemudian nantinya di tingkat kelurahan dan kemantren akan diberikan fasilitas dan alat daur ulang sampah. Kemudian hasil daur ulang sampah akan dijadikan barang yang lebih bernilai supaya menghasilkan keuntungan.

Wawali dalam hal ini menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas ataupun penguatan lembaga kewilayahan adalah satu hal yang penting untuk dilakukan. Mengingat hal ini juga merupakan faktor penting terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Yogyakarta.

“Saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta sedang menyusun Peraturan Daerah tentang Kelembagaan Kewilayahan supaya nanti dasar hukum dari RT, RW, Kampung, LPMK itu sama. Tugas pokok dan fungsinya jelas, tidak tumpang tindih, lebih tertata dan bisa mendapat alokasi dana keistimewaan untuk mendorong program-program tiap kewilayahan,” pungkasnya. (Jul)