Gubernur DIY Lantik Sumadi Sebagai PJ Walikota Yogyakarta

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi melantik Sumadi sebagai Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta.

Sumadi yang merupakan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum DIY ini dilantik sebagai Pj Walikota untuk mengisi jabatan 2022-2023 mendatang.

Dalam sambutannya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menerangkan Pj Walikota memiliki hak untuk melakukan mutasi dan pelantikan pejabat.

"Termasuk dalam mengeluarkan izin ataupun membatalkan perizinan baru. Namun khusus dalam pembahasan raperda harus meminta persetujuan dan izin dari Kemendagri," katanya di Bangsal Kepatihan, Minggu (22/5/2022).

Sultan menambahkan untuk Pj yang sudah dilantik tidak diperbolehkan untuk mencabut keputusan walikota yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

Selain itu Ngarsa Dalem juga meminta agar Pj Walikota untuk terus mengawal upaya pencegahan Covid-19 seperti yang sudah dilakukan pejabat sebelumnya.

"Begitu juga dalam program pengentasan kemiskinan di daerah, pejabat yang baru dilantik juga harus segera bersinergi, dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang sudah ada untuk menyukseskan agenda daerah," bebernya.

Ketika ditanya soal langkah pertama yang akan dilakukan setelah resmi menjabat sebagai Pj Walikota Yogya, Sumadi mengatakan, bahwa ia akan mengikuti arahan Gubernur DIY.

Selain itu pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya. (Han)