Penilaian Kinerja Pegawai Implementasikan Nilai ASN BerAKHLAK

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen Pan RB), Nomor 6 Tahun 2022, tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis (2/6).

Sosialisasi yang laksanakan di Ruang Bima Balai Kota Yogyakarta ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan menyamakan persepsi terkait dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022. Terutama terkait dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Unit Kerja di Lingkup Pemkot Yogyakarta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya turut hadir dengan didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta Dedi Budiono. Kemudian menghadirkan narasumber dari Kantor Regional (Kanreg) I Badan Kepegawaian Daerah (BKN) yaitu Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Pujiyanta dan Analis Kepegawaian Muda Ninik Setyorini dengan dimoderatori Kepala Bidang Manajemen Karier Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM Kota Yogyakarta Andriana Widiantari.

Aman Yuriadijaya dalam sambutannya mengatakan bahwa melalui pelaksanaan sosialisasi ini, penilaian kinerja pegawai yang meliputi evaluasi kinerja pegawai dan perilaku kinerja pegawai di Lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta kedepannya dapat dipenuhi dan diwujudkan dalam nilai dasar yang berlandaskan standar perilaku kerja pegawai yaitu BerAKHLAK.

“Setiap Kepala OPD tidak hanya fokus pada mengkonstruksikan ekspektasi kinerja, tapi juga bagaimana cara mengkomunikasikan secara optimal kepada seluruh lini organisasi dengan cara yang tepat dan akurat. Kemudian bangun pola komunikasi antara pimpinan dengan lini organisasi secara dua arah, sehingga timbul pemahaman yang sesuai. Seperti pada core value BerAKHLAK yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” jelasnya.

Di samping itu Dedi Budiono juga menyampaikan dalam proses penilaian kinerja yang paling menjadi poin penting sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah pada ekspektasi kinerja. Maka dari itu, setiap Kepala OPD dan Unit kerja harus paham dengan betul bagaimana ekspektasi kinerja bisa diimplementasikan dan dilaksanakan melalui komunikasi dan koordinasi yang tepat.

Dalam pemaparannya, Pujiyanta dan Ninik Setyorini menjelaskan beberapa poin berkaitan dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 dalam hal penyusunan SKP yaitu Dasar Hukum Reformasi, Poin Transformasi, Perubahan Mindset, dan Gambaran Umum Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Terdapat empat poin perubahan tentang penilaian kinerja pegawai yang terdapat pada Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 yang sebelumnya mengacu pada Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021. Pertama, kebijakan pengelolaan kinerja ASN juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebab pada prinsipnya pengelolaan kinerja pegawai antara PNS dan PPPPK adalah sama.

Selanjutnya kedua, memasukkan core value BerAKHLAK dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN. Ketiga, memasukkan mekanisme kerja Agile yang mendukung kebutuhan organisasi yang lincah dan dinamis dalam menghadapi perubahan yang semakin cepat. Kemudian terkahir pada poin keempat adalah memisahkan SKP dan Angka Kredit. Dimana tugas yang sudah ditentukan tidak lagi menjadi acuan utama dalam menentukan kinerja pegawai. Klarifikasi ekspektasi dan dialog kinerja diharapkan lebih sering dilakukan oleh pimpinan dan pegawai. (Jul)