BPBD Rancang Kajian Resiko Penanggulanan Bencana di Kota Yogya

Kota Yogyakarta berpotensi terjadi berbagai bencana sehingga perlu upaya untuk mengantisipasi banyaknya resiko dan kerugian yang diakibatkan. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Yogyakarta menyusun kajian resiko bencana sebagai pedoman pencegahan dan penanganan kebencanaan di wilayah Kota Yogyakarta.

Demikian mengemuka dalam Seminar Akhir Kajian Resiko Bencana dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya dan Ketua Pelaksana BPBD Kota Yogyakarta Nur Hidayat.

Dalam sambutannya Aman Yuriadijaya menjelaskan hasil dari kajian ini merupakan bentuk moderasi kesepakatan bersama. Sehingga diharapkan tidak berhenti pada rekomendasi-rekomendasi. Namun di dalam implementasi terhadap rekomendasi harus menjadi manfaat dan ditindak lanjuti oleh seluruh komponen yang terlibat.

“Pemahaman resiko-resiko bencana alam, tidak hanya berkaitan tentang kemanusiaan dan potensi kerusakan fisik. Namun resiko kebencanaan di Kota Yogyakarta akan menggoyahkan sendi-sendi sosial ekonomi masyarakat,” jelas Aman di Hotel Gaia Cosmo, Kamis (02/6)..

Aman juga mengingatkan bahwa produk yang dihasilkan dari kajian resiko bencana, masyarakat harus mengetahui juga memahami dan mengerti rekomendasi-rekomendasi penanggulangan bencana dari Pemerintah Kota Yogyakarta.

“BPBD harus memberikan pemahaman yang jelas, terstruktur dan terukur pada seluruh masyarakat tentang situasi yang berpotensi kontraproduktif. Karena resiko bencana yang terjadi di Kota Yogyakarta dapat mempengaruhi sosial ekonomi, masyarakat sudah bersiap dan menyusun antisipasi yang jelas,” tambahnya.

Kota Yogyakarta menjadi pusat perekonomian mempunyai pemukiman yang padat dan  dilewati beberapa sungai. Dari kondisi tersebut, Kota Yogyakarta berpotensi terjadi bencana dan yang sering terjadi angin kencang, diikuti dengan kebakaran permukiman, banjir, dan tanah longsor yang berada di tebing sungai-sungai yang melewati Kota Yogyakarta.

Nur Hidayat menjelaskan Kota Yogyakarta yang merupakan kawasan rawan bencana perlu adanya upaya upaya penanggulangan bencana. Upaya tersebut tidak lepas dengan memperhatikan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan, kenyamanan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, standart pelayanan minimal urusan bencana meliputi pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana serta pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.

“Pada tugas pertama dalam pelayanan informasi rawan bencana, BPBD Kota Yogyakarta harus memiliki kajian resiko bencana. Sehingga disusunnya dokumen kajian resiko bencana digunakan sebagai pedoman upaya pencegahan dan penanganan kebencanaan di Kota Yogyakarta,” ujar Nur Hidayat.

Nur Hidayat menambahkan, kajian resiko bencana yang bersifat kegiatan ilmiah maka BPBD Kota Yogyakarta menggandeng Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta. (chi)