Keikutsertaan Non ASN dalam Program BPJS Ketenagakerjaan Upaya Lindungi Pegawai   

Pemerintah Kota Yogyakarta mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN) pemda di DIY. Monev itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Monev kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan non ASN pemda itu diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Kementerian Dalam Negeri. Jajaran Pemkot Yogyakarta yang mengikuti kegiatan itu di antaranya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi tenaga non ASN di lingkungan pemda di DIY adalah aset berharga yang menentukan kualitas pelayanan birokrasi. Oleh karena itu Pemda DIY berkomitmen untuk melindungi dan menjaga dengan mengikutsertakan tenaga non ASN pada program BPJS Ketenagakerjaan sebagai kebijakan perlindungan pegawai.

“Melalui forum ini pemda di DIY dapat melakukan evaluasi apakah sistem jaminan sosial bagi tenaga non ASN sudah berjalan dengan baik. Evaluasi dan monitoring juga dilakukan berkaitan dengan penyusunan regulasi dan pengalokasian anggaran untuk mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ari Nugrahadi dalam sambutan monev kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan non ASN pemda di DIY, di Hotel Grand Inna Malioboro, Senin (6/6/2022).

Dia menyatakan DIY telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 99 tahun 2021 tentang optimalisasi kepesertaan dan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk membentuk forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan tingkat DIY. Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Inpres nomor 2 tahun 2021.

Sementara itu Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri  Agus Fatoni mengatakan Inpres nomor 2 tahun 2021 sangat penting dan strategis. Khususnya dalam rangka optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mengingat kepesertaan belum optimal sehingga kehadiran inpres mampu mendorong kepesertaan non ASN pemda dan pekerja rentan.

Pihaknya menegaskan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan di antaranya dengan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan guna meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Mengambil langkah-langkah agar pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” terang Agus.

Berkenaan dengan posisi non ASN, pemerintah pusat sudah menetapkan regulasi antara lain dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2022. Oleh karena itu seluruh pemda berkewajiban untuk menganggarkan, terutama penganggaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. (Tri)