Manajemen Talenta Tumbuhkan Reformasi Birokrasi di Kota Yogya

Untuk meningkatkan penilaian kompetensi bagi pejabat administrator Pemerintah Kota Yogyakarta, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta menyelenggarakan pembekalan penilaian kompetensi. Kegiatan yang diikuti jajaran jabatan administator eselon III ini bertujuan untuk meningkatkan reformasi birokrasi dan meningkatkan nilai sistem merit di Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Aman Yuridijaya mengajak untuk bersama-sama intropeksi diri dan merenungkan apa yang sudah, sedang dan akan dilakukan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan kondusif.

“BKPSDM akan memberikan bekal untuk mempersiapkan kemampuan talenta dalam rangka menumbuhkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui manajemen talenta. Kita harus membangun paradigma bahwa Reformasi Birokrasi dan manajemen talenta tidak dapat dipisahkan,” ujar Aman pada acara Pembekalan Penilaian Kompentensi di Hotel Royal Darmo Malioboro, Kamis (9/6).

Aman menambahkan manajemen talenta dan Reformasi Birokrasi tidak bisa dipisahkan dengan kemampuan kinerja kolegial. Tidak mungkin pejabat bisa melakukan upaya menggerakkan menumbuhkan dan menegakkan Reformasi Birokrasi secara individu.

“Harapannya mampu mewujudkan talenta yang sesungguhnya. Hal ini perlu diuji cobakan di lingkungan kerja serta diberikan tugas-tugas khusus yang strategis. Sehingga bukan hanya sekadar membuktikan talenta namun dapat membangun chemistry dengan pimpinan daerah dan dapat mengembangkan perangkat daerah,” tambahnya.

Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta, Dedi Budiono menegaskan diselenggarakan kegiatan pembekalan penilaian kompetensi bagi pejabat administrator Pemerintah Kota Yogyakarta bertujuan membangun manajemen talenta yang lebih baik. Sehingga tidak hanya tidak hanya meningkatkan Reformasi Birokrasi khususnya dibidang sumber daya manusia dan memperbaiki nilai sistem merit.

“Manajemen talenta ini menempatkan para talent di posisi jabatan yang tepat, dalam hal ini yang dimaksud eselon 3. Dengan penilaian berdasarkan potensi dan kompensasi yang merupakan hasil dari 80 persen proses assessment, 20 persen dari kualifikasi. Kemudian ditambahkan dengan kinerja yang berasal dari 360 derajat Sasaran kinerja pegawai (SKP) dan e-kinerja yang tercantum pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS),” ujar Dedi. (chi)