Antisipasi PMK Pemkot Gencar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban   

Pemerintah Kota Yogyakarta menggencarkan sosialisasi penyembelihan hewan kurban untuk Idul Adha tahun 2022. Terutama dengan adanya potensi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi dan kambing. Masyarakat diimbau lebih cermat dalam memilih hewan kurban dan cara penyembelihan hewan kurban yang memenuhi ketentuan.

“Kegiatan memberikan banyak manfaat dalam mempersiapkan pelaksanaan Hari Raya Qurban sesuai dengan standar kebersihan, kesehatan dan syariah Islam. Terutama di masa pandemi Covid-19 dan potensi penyakit mulut dan kuku pada sapi dan kambing pada akhir-akhir ini,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogyakarta, Yunianto Dwisutono saat membuka sosialisasi pemotongan hewan kurban secara daring dan luring di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (16/6/2022).

Dia menyatakan dengan sosialisasi itu diharapkan seluruh panitia penyembelihan hewan kurban mengetahui tata cara kurban. Baik secara syariah maupun kesehatan, kebersihan dan higienitas penyembelihan hewan kurban. Pihaknya juga berpesan agar panitia atau petugas memastikan hewan kurban dalam keadaan sehat.

Selain itu, harus teliti dalam mengambil keputusan terhadap hewan kurban yang sakit dengan melakukan pemeriksaan. Hal tersebut agar daging kurban yang dibagikan ke masyarakat halal dan layak untuk dikonsumsi. Yunianto menyampaikan sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk penerbitan surat edaran walikota tentang pedoman perayaan Hari Raya Idul Adha tahun 2022.

“Kami akan terbitkan surat edaran walikota tentang pedoman perayaan Hari Raya Idul Adha dalam waktu dekat. Surat edaran sebagai pedoman masyarakat dalam menyelenggarakan Hari Raya Idul Adha,” tambahnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana menyebut sampai hari ini total ternak yang tertular PMK di DIY ada 3862 ekor. Untuk Kota Yogyakarta, sampai sekarang belum ada temuan kasus PMK. Jumlah sapi di Kota Yogyakarta sedikit sekitar 93 ekor. Untuk mengurangi risiko PMK, masyarakat disarankan membeli dari petani atau peternak sekitar yang tidak didatangkan dari luar DIY. Selain Itu dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan.

“Kami berpesan mulai sekarang harus sudah ada kesepakatan pembelian hewan kurban. Kami sarankan masyarakat membeli langsung dari petani sekitar kita untuk mengurangi risiko. Karena kasus PMK di DIY sejarahnya rata-rata karena ada hewan lain didatangkan dari luar DIY dan mengenai ternak lainnya di kandang,” jelas Suyana.

Salah satu narasumber dalam sosialisasi drh Diyan Artanto dari Dinas Pertanian dan Pangan mengatakan sudah ada surat edaran menteri pertanian RI nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 sebagai panduan pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK. Syarat dan fasilitas pemotongan hewan kurban di luar rumah pemotongan hewan di antaranya ada kandang penampung hewan, kandang isolasi untuk hewan yang sakit, tempat pemotongan hewan, tersedia fasilitas air bersih, galian untuk menampung limbah dan fasilitas perebusan.

“Fasilitas perebusan ini terkait PMK. Kalau misalnya nanti ditemukan organ hewan yang terindikasi PMK yang memang harus dieliminasi atau mungkin harus diproses perebusan, maka harus dipersiapkan. Panitia juga harus menyiapkan petugas disinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan yang datang, lantai, peralatan dan setelah proses pemotongan selesai,” terang drh Diyan.

Sementara ustadz Muhammad Abduh Tuasikal selaku narasumber menyampaikan kaitanya dengan wabah PMK sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 32 tahun 2022 yang dapat menjadi acuan. Dia mengingatkan karena penyembelihan hewan kurban untuk ibadah maka syarat dan ketentuan harus dipenuhi. Misalnya kondisi hewan tidak cacat dan secara usia memenuhi ketentuan.(Tri)