Simpatik Pasar Dukung Digitalisasi Pasar Rakyat


 

Dinas Perdagangan (Dindag) Kota Yogyakarta terus menyosialisasikan inovasi Sistem Pelayanan Praktis Pedagang Pasar Rakyat (Simpatik Pasar) kepada para pedagang. Simpatik Pasar  diharapkan dapat mempermudah pedagang dalam Perpanjangan Kartu Bukti Pedagang (KBP) dan Kartu Identitas Pasar (KIP).

Sejak launching November tahun 2021, Simpatik Pasar disambut dengan baik. Terbukti dengan antusias para pedagang pasar yang tertib dalam pembuatan KBP/KIP. Hingga saat ini sudah sebanyak seribu lebih pedagang yang melakukan pembaruan KBP melalui aplikasi tersebut.

Dimana dengan Simpatik Pasar ini pedagang tidak perlu lagi meninggalkan kiosnya karena layanan ini bisa dilakukan dimana saja dan kapanpun. Komitmen yang diberikan adalah layanan satu hari selesai bilamana syarat yang diminta terpenuhi. 

Kepala Bidang Pasar Rakyat Gunawan Nugroho Utomo mengatakan terus melakukan perubahan dan pengembangan pada aplikasi tersebut dengan dibantu oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta agar selalu upgrade. Perubahan yang dimaksud adalah menyasar pada pembuatan KBP versi website.

"Kami dibantu Diskominfosan Kota Yogyakarta yang kali ini menyasar ke versi website yang sedang dimaksimalkan dan disinkronisasikan ke aplikasi JSS. Selain itu, ada banyak keuntungan pedagang jika mengunduh aplikasi JSS terlebih pada administrasi pedagang pasar rakyat Kota Yogya,"  jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan kendala yang dialami selama perpindahan KBP yang semula dilakukan secara langsung kini lebih modern memang butuh penyesuaian. Terutama pada pedagang yang sudah puluhan tahun berdagang di pasar yang masih belum melek dengan teknologi.

"Terkait kendala adalah bagaimana kami gencar menyosialisasikan dan mengedukasi kepada pedagang karena notabennya usia pedagang lama kebanyakan sudah sepuh atau berumur lebih tua. Tetapi pedagang tidak mengurungkan niat dalam tertib administrasi. Sehingga kami mendorong untuk melestarikan digitalisasi pasar rakyat di Kota Yogya," ujarnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Kelompok Substansi Pembinaan dan Penataan Pasar Dindag Kota Yogya  Nurkhasanah Sulaiman mengatakan, pentingnya tertib administrasi ini memang dibutuhkan. Untuk administrasinya sendiri semua pedagang berbeda-beda pembayarannya. "Yang menjadi pertimbangan pembayaran administrasi  adalah kelas pasar, jenis dagangan, keluasannya komponennya baik kios los ataupun lapak," ujarnya. 

Pihaknya menerangkan jika pedagang ingin melakukan perpanjangan KBP melalui Simpatik Pasar, pedagang wajib melakukan pengunduhan JSS. Setelah itu pilih menu Pasar di layanan JSS, lanjutnya masuk ke menu Layanan Pedagang lalu pilih perpanjangan KBP/KIP. 

Setelah itu, scan dan upload kebutuhan administrasi nantinya berkas yang sudah memenuhi persyaratan akan diproses penerbitan KBP/KIP yang baru, paling lambat dalam waktu satu hari kerja. (Hes)